Menteri KP Ingatkan Eksportir Perikanan Taati Aturan Pajak dan Jamsos
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong produk-produk perikanan dalam negeri bisa bersaing di pasar global. Sejumlah langkah telah dijalankan, di antaranya dengan mempermudah layanan perizinan serta sertifikasi yang menjadi syarat produk perikanan bisa dipasarkan ke luar negeri.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan hadir mendukung penuh pelaku usaha perikanan Indonesia agar bisa tumbuh di pasar domestik maupun global. Kita ingin produk-produk yang kita hasilkan unggul di luar negeri,” ujar Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono, Sabtu (17/04/2021).
Sejalan dengan dukungan penuh dari pemerintah untuk perkembangan industri perikanan dalam negeri tersebut, Menteri KP meminta eksportir perikanan untuk mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Baik itu soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal perikanan.
“Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada. Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenarnya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya direndahkan. Itu namanya tidak ada bela negaranya,” tegasnya.
Trenggono menginginkan agar iklim usaha di sektor perikanan berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, serta para pekerja di dalamnya. Ia memastikan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang melanggar aturan hukum maupun aturan administratif.
Indonesia termasuk dalam jajaran negara pengekspor produk perikanan terbesar di dunia. Total ekspor produk perikanan pada tahun 2020 mencapai 5,2 miliar Dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp72,8 triliun, dengan 4,84 miliar Dolar AS berasal dari ikan konsumsi.
Berdasarkan data sementara BPS, nilai ekspor produk perikanan pada bulan Maret 2021 mencapai 476 juta Dolar AS, meningkat 19 persen dibanding periode Februari 2021 dan meningkat 12 persen dibanding Maret 2020.
Secara kumulatif pada periode Januari-Maret 2021, nilai ekspor produk perikanan mencapai 1,27 miliar Dolar AS atau naik 1,4 persen dibanding periode yang sama tahun 2020, dengan surplus neraca perdagangan sebesar 1,14 miliar Dolar AS atau naik 0,34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Pada periode tersebut, negara tujuan ekspor utama adalah AS dengan nilai sebesar 561 juta Dolar AS (45 persen dari nilai total ekspor), Tiongkok sebesar 171 juta Dolar AS (14 persen), Jepang sebesar 138 juta Dolar AS (11 persen), Asean sebesar 133 juta Dolar AS (10,6 persen), Uni Eropa sebesar 62 juta Dolar AS (5 persen), dan Timur Tengah sebesar 28 juta Dolar AS (2 persen).
Komoditas ekspor utamanya yaitu udang sebesar 527 juta Dolar AS (42 persen dari nilai ekspor total), tuna-cakalang-tongkol sebesar 169 juta Dolar AS (13 persen), cumi-sotong-gurita sebesar 128 juta Dolar AS (10 persen), rajungan-kepiting sebesar 103 juta Dolar AS (8 persen), rumput laut sebesar 64 juta Dolar AS (5 persen), dan layur sebesar 22 juta Dolar AS (2 persen).
Menteri Kelautan dan Perikanan menjelaskan, angka-angka tersebut menunjukkan bahwa industri perikanan khususnya yang berorientasi ekspor, berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di masa pandemi COVID-19 ini ekspor perikanan justru menunjukkan tren positif.
“Sektor perikanan ini tidak hanya menghasilkan devisa bagi negara, tapi juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari hasil perikanan. Di samping itu, sektor ini menyerap banyak tenaga kerja,” pungkasnya. (HUMAS KKP/UN)
Kunjungi laman resmi KKP melalui tautan ini.