Menteri PANRB Imbau ASN, Anggota TNI/Polri Sampaikan SPT Tahunan dan Ikuti Amnesti Pajak

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 20.081 Kali

Bayar taxDalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 24 Tahun 2017 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri Tahun 2016 Melalui E-Filing dan Himbauan Mengikuti Amnesti Pajak.

Dalam Surat Edaran yang ditandatanganinya pada 16 Maret 2017 itu, Menteri PANRB Asman Abnur meminta agar Aparatur Sipil Negara (ASN),  Prajurit TNI dan Anggota Polri memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Wajib menaati dan mematuhi peraturan perundang-undangan perpajakan, salah satunya menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2016 melalui e-filing. (Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kemudahan pelaporan melalui e-filling secara gratis melalui situhtpp://djponline pajak.go.id).
  2. Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI dan Anggota Polri yang memiliki penghasilan lain berupa usaha atau lebih dari 1 (satu) pemberi kerja dan jumlah pendapatan bruto >Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) agar menggunakan form 1770S. Sedangkan bagi yang tidak memiliki penghasilan lain dan bruto menggunakan form 1770SS.
  3. Menghimbau kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI dan Anggota Polri untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berkahir per-31 Maret 2017.

“Dengan ketaatan dan kepatuhan Aparatur Sipil Negara,  Prajurit TNI dan Anggota Polri sebagaimana tersebut di atas, diharapkan kiranya dapat menjadi contoh teladan bagi masyarakat,” bunyi akhir Surat Edaran Menteri PAN RB Asman Abnur. (Humas Kementerian PANRB/ES)

 

Berita Terbaru