Menteri PANRB Minta ASN Tersangkut Tindak Pidana Korupsi Diberhentikan Sementara

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 27.571 Kali

Apel-PagiDalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, serta bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan perbuatan tercela lainnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menonaktifkan/memberhentikan sementara Aparatur Sipil Negara (ASN) yang secara jelas dan nyata melakukan tindak pidana korupsi dan pelanggaran pidana lainnya.

Permintaan itu disampaikan Menteri PANRB Yuddy Chrisnandi melalui surat resmi tertanggal 8 Maret 2016, yang ditujukan kepada para menteri kabinet kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur se Indonesia, dan para bupati/walikota se Indonesia.

Permintaan itu dimaksudkan agar ASN tersebut bisa menjalani proses hukum yang ditangani oleh aparat penegak hukum. “Selanjutnya apabila ASN tersebut tidak terbukti bersalah, segera dipulihkan dan dikembalikan kepada jabatan semula atau setingkat,” tegas Yuddy.

Dalam surat yang tembusannya dikirimkan kepada Presiden dan Wakil Presiden itu, Menteri PANRB mengingatkan, saat ini diperlukan aparatur negara yang memiliki integritas dan moralitas, serta dapat menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan masyarakat. (Humas Kementerian PANRB/ES)

 

Berita Terbaru