Menteri PANRB Minta K/L, Gubernur, Bupati/Walikota Kirim Laporan Kinerja 2016
Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur melalui surat Nomor B/01/M.RB.06/2017 tertanggal 19 Januari 2017 meminta kepada seluruh instansi pemerintah untuk segera menyampaikan laporan kinerja 2016, PMPRB online, serta unit organisasi yang diusulkan terkait pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Surat dengan perihal Kewajiban Penyampaian Laporan bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (RB Kunwas) itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, pimpinan Kesekretariatan LNS, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan surat tersebut ditujukan kepada Wakil Presiden selaku Ketua Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).
Untuk kementerian/lembaga, menurut surat Menteri PANRB itu, penyampaian laporan kinerja 2016 harus sudah diterima pada tanggal 28 Februari 2017. Laporan kinerja ini akan digunakan sebagai bahan penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Pusat, setelah direviu oleh BPKP, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan ABPN, bunyi surat tersebut.
Sedangkan untuk pemerintah daerah, menurut surat tersebut, laporan kinerja tahun 2016 harus sudah diterima paling lambat tanggal 31 Maret 2017.
Adapun penyusunan laporan kinerja, menurut surat Menteri PANRB itu, mengacu pada Peraturan Menter PANRB Nomor 53 Tahun 2014.
Terkait dengan penyampaian PMPRB online, Menteri PANRB meminta agar seluruh kementerian, lembaga serta pemerintah provinsi segera melakukan penilaian kesiapan dan kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi sampai tahun 2016 secara mandiri (PMPRB), dan hasilnya disampaikan secara online kepada Deputi RB Kunwas selaku Unit Kerja Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) paling lambat bulan April 2017.
Menteri juga minta agar pemerintah kabupaten dan kota menerapkan PMPRB online, dan melaporkan hasilnya paling lambat bulan April 2017.
Sementara terkait dengan pembangunan Zona Integritas menuju WBK (Wilayah Bebas Korupsi)/WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani), Menteri minta agar instansi pemerintah menyampaikan unit yang sudah dipersiapkan oleh Tim Penilai Internal.
Penentuan unit adalah yang terbaik dan mempresentasikan layanan utama kementerian/lembaga. Untuk pemerintah daerah, agar diusulkan unit pelayanan terpadu dan atau unit yang terkait dengan perijinan, ungkap Menteri dalam surat tersebut.
Dalam hal terjadi kondisi yang belum tercakup atau terdapat keraguan mengenai surat tersebut, Menteri PANRB Asman Abnur meminta untuk melakukan komunikasi dengan Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB. (Humas Kementerian PANRB/ES)