Menteri PUPR Berharap Tol Solo Ngawi Bisa Dilalui Pemudik Lebaran Tahun Ini
Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menargetkan pembangunan jalan tol Solo-Ngawi sepanjang 90,25 Km sudah dapat fungsional dilalui pemudik pada Lebaran Juni 2017 ini. Sementara pengoperasian secara penuh paling lambat bisa dilakukan awal 2018 mendatang.
Tol Solo-Ngawi merupakan jalan tol yang strategis sebagai bagian Tol Trans Jawa yang ditargetkan tersambung pada tahun 2018 mendatang. Oleh karenanya Pemerintah memberikan dukungan penuh, kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat melihat langsung pembangunan jalan tol tersebut, Senin (20/2).
Menteri PUPR menyusuri ruas tol tersebut mulai dari Kartosuro hingga Ngawi. Pada beberapa titik, Menteri PUPR berhenti dan turun untuk melihat kualitas pekerjaan, mendengarkan penjelasan dari pelaksana proyek dan memberikan arahan terkait kendala yang dihadapi.
“Ini kunjungan saya yang kelima untuk mengecek progres pembangunan jalan tol Solo – Ngawi. Ditargetkan bisa dilalui pemudik dari Kartosuro-Ngawi untuk menghindari kemacetan di sekitar Kota Solo yang padat. Nanti bulan Mei 2017, akan kami cek lagi progresnya” kata Basuki.
Ditegaskan Menteri PUPR, bahwa pemerintah memberikan dukungan penuh pembangunan jalan tol Solo Ngawi itu, bukan hanya dalam pembebasan lahan tapi juga konstruksinya pada ruas Colomadu – Karanganyar sepanjang 20,9 Km. Pada ruas ini, progres pembebasan tanah pada jalan utama per 20 Februari 2017 sudah 100 persen dengan progres konstruksi 97,21 persen.
Sedangkan PT Solo Ngawi Jaya (SNJ) bertanggung jawab untuk membangun ruas tol mulai dari Karanganyar sampai Ngawi sepanjang 70,30 Km yang terbagi menjadi dua paket.
Paket 1 dari Karanganyar-Mantingan dengan panjang 35,15 Km dengan progres lahan 91,7% dan konstruksi 73%.
Sementara paket 2 Mantingan-Ngawi sepanjang 35,15 Km, progres lahannya saat ini sebesar 92,4% dan konstruksi 48,8%.
Pada paket 1, lahan yang belum bebas berada pada lokasi pembangunan 30 overpass yang akan dibangun. Sementara untuk paket 2, konstruksi terkendala lahan yang belum bebas yang tersebar di beberapa titik. (BKP Kementerian PUPR/ES)