Menuju Satu Peta (One Map): Penetapan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 17 Februari 2016
Kategori: Opini
Dibaca: 50.197 Kali

vitoOleh Kepala Subbidang Tata Ruang, Kedeputian Bidang Perekonomian

Selama ini, hal yang sering menjadi pemicu konflik adalah permasalahan lahan. Salah satu penyebab munculnya konflik pemanfaatan lahan tersebut adalah belum adanya peta yang memiliki standar, format maupun struktur yang sama di antara instansi/lembaga serta pemerintah daerah yang memiliki kewenangan dalam memberikan izin pemanfaatan lahan.

Peta sangatlah penting karena menjadi landasan perizinan lokasi dari setiap kegiatan bagi lembaga/institusi baik di pusat maupun daerah

Disamping permasalahan konflik pemanfaatan lahan, pelaksanaan program-program pembangunan infrastruktur maupun kegiatan yang menggunakan lahan  lainnya, seringkali terbentur dengan permasalahan antar instansi/lembaga dan pemerintah daerah akibat peta Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang berbeda standar, format, maupun struktur, meski telah menggunakan skala peta yang sama. Salah satu penyebab lainnya adalah perbedaan referensi yang digunakan sebagai penyusunan IGT tersebut.

Terhadap permasalahan tersebut di atas, Presiden pada tanggal 27 Oktober 2014 telah memberikan arahan dalam sidang kabinet paripurna, intinya mengamanatkan bahwa one map policy harus segera dikerjakan dan diimplementasikan. Dan pada tanggal 2 Februari 2016 Presiden telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Skala 1:50.000 (Perpres). Penetapan Perpres tersebut dimaksudkan sebagai salah satu upaya penyelesaian konflik pemanfaatan ruang dan dalam rangka mendorong penggunaan Informasi Geospasial guna pelaksanaan pembangunan nasional dan untuk mendukung terwujudnya agenda prioritas Nawacita.


Percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta pada tingkat ketelitian peta skala 1:50.000 tersebut mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal.

 

KEGIATAN INTI PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA

PADA SKALA 1:50.000

data vito

Kegiatan inti dari percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta skala 1:50.000 tersebut dimulai dengan melakukan kompilasi atas IGT yang telah tersedia saat ini, yang digunakan oleh institusi/lembaga, Pokja Nasional IGT, dan pemerintah daerah, untuk diintegrasikan yaitu melalui proses koreksi dan verifikasi IGT terhadap Informasi Geospasial Dasar (IGD), menjadi satu referensi geospasial dan satu standar.

 

IGT yang telah diintegrasikan tersebut kemudian disinkronisasi dan diselaraskan dengan IGT lainnya. Dalam hal masih terdapat permasalahan dari hasil sinkronisasi dan penyelerasan tersebut, akan disusun rekomendasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan. Untuk kemudian muara dari semua kegiatan tersebut adalah adalah tersedianya satu basis data dalam satu geoportal, dimana setiap institusi/lembaga dan pemerintah, akan merujuk pada hasil dari kegiatan tersebut.

 

Adapun pokok-pokok kebijakan tersebut diantaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan yang dimuat dalam rencana aksi percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta tahun 2016-2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Perpres. Kegiatan-kegiatan dalam lampiran tersebut dilaksanakan oleh masing-masing instansi/lembaga serta pemerintah daerah yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam hal ini, instansi/lembaga dan pemerintah daerah terkait melaksanakan penyiapan peta tematik (IGT) skala 1:50.000 sesuai rencana aksi yang ditetapkan lewat Perpres.

 

Beberapa manfaat yang akan dicapai dengan tersedianya peta dengan satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, diantaranya:

a.    Mempermudah penyusunan perencanaan pemanfaatan ruang skala luas dengan dokumen Rencana Tata Ruang akan terintegrasi.

b.    Mempermudah dan mempercepat penyelesaian konflik pemanfaatan lahan, termasuk tanah ulayat

c.    Mempercepat pelaksanaan program-program pembangunan baik pengembangan kawasan maupun infrastuktur.

d.    Mempermudah dan mempercepat penyelesaian batas daerah seluruh Indonesia.

e.    Mempermudah dan mempercepat proses percepatan penerbitan perizinan yang terkait dengan pemanfaatan lahan.

f.  Mempermudah pelaksanaan simulasi yang memerlukan peta, misalnya mitigasi bencana, menjaga kelestarian lingkungan, serta keperluan pertahanan.

g.   Meningkatkan kehandalan informasi terkait lokasi dari berbagai aktivitas ekonomi, hal ini akan memberikan kepastian usaha yang sangat dibutuhkan pada saat ini.

Penetapan Peraturan Presiden ini diharapkan dapat menjadi pemicu bagi penyelesaian permasalahan pemanfaatan ruang di wilayah NKRI, yang terjadi selama ini, dan sebagai titik awal langkah menuju satu peta.

Opini Terbaru