MerubahTata Niaga Beras Yang Primitif

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 12 Mei 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 38.443 Kali

OktaOleh: Oktavio Nugrayasa, SE, M.Si*)

Pemerintah telah menyampaikan wacana untuk melakukan impor beras sebagai opsi pilihan kebijakan yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini, apabila Perum Bulog belum sepenuhnya dapat memenuhi target Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Hingga akhir April 2015, capaian untuk volume pengadaan beras di seluruh gudang-gudang yang dimiliki Perum Bulog baru mencapai sekitar 450.000 ton, jauh lebih kecil atau hanya setengah dibandingkan penyerapan pada periode sama di tahun 2014 yang mencapai 900.000 ton. Padahal, Presiden telah mentargetkan Perum Bulog pada tahun ini bisa melakukan pengadaan beras sebesar 4,5 juta ton demi menjaga stok beras nasional.

Skema yang dilakukan Perum Bulog untuk melakukan langkah-langkah strategis sebagai persiapan efektifitas penyerapan sudah dilakukan secara optimal, antara lain dengan penyediaan space gudang di daerah sentra-sentra produksi, penyiapan tenaga surveyor/petugas pemeriksa kualitas, penyediaan dana pengadaan, bahkan ada penambahan jam kerja untuk pelayanan oleh pegawai Perum Bulog pada hari Sabtu dan Minggu.

Selain itu, Bulog juga telah menyiapkan saluran pengadaan dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk pembelian gabah/beras dari petani sebanyak 83 unit, menyiapkan Unit Pengelolaan Gabah dan Beras (UPGB) sebanyak 132 unit, dan menyiapkan Mitra Kerja Pengadaan (MKP) yang sudah terseleksi dengan ketat sebanyak 1.388 serta melibatkan gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebanyak 30 unit. Melalui saluran pengadaan tersebut, hingga awal April 2015, Perum Bulog telah melakukan kontrak pengadaan beras sebanyak 50.744 ton dan telah terealisasi sebanyak 31.074 ton.

Meski demikian pengadaan stok beras nasional yang sampai saat ini dianggap belum memenuhi target dan diperkirakan di luar harapan. Perum Bulog hingga kini masih pada posisi sedemikian sulit, dan memerlukan upaya campur tangan dari pemerintah. Apalagi dalam waktu dekat pada bulan Juni ini sudah masuk pelaksanaan ibadah puasa dan Lebaran pada Juli 2015, yang akan berdampak pada meningkatnya  permintaan kebutuhan beras yang cukup tinggi dari masyarakat.

Campur Tangan Pemerintah   

Masalah beras bukan hal yang sederhana dan sangat sensitif sehingga penanganannya harus dilakukan secara sangat hati-hati. Kesalahan yang dilakukan dalam kebijakan perberasan akan berdampak tidak saja pada kondisi perberasan nasional tetapi juga pada berbagai bidang lain yang terkait. Oleh sebab itu dalam sejarah perberasan di Indonesia tidak pernah lepas dari peranan pemerintah yang secara sengaja turut serta dalam mengatur ekonomi perberasan nasional. Namun kadar campur tangan pemerintah dapat saja berubah setiap saat karena adanya perubahan peranan yang harus dilakukan, dan sampai saat ini belum pernah pemerintah melepaskan campur tangannya dalam urusan perberasan nasional karena resikonya akan besar dan sangat berbahaya.

Dilakukannya campur tangan pemerintah dalam urusan ekonomi perberasan, selama ini melalui peranan lembaga pangan yang ada dengan tugas utamanya melaksanakan kebijakan pemerintah di bidang perberasan. Salah satu lembaga pangan yang diberikan tugas oleh pemerintah dalam menangani masalah pasca produksi, khususnya dalam bidang harga, pemasaran dan distribusi adalah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog).

Konflik antar tujuan akan selalu ada akibat kebijakan yang akan dipilih sehingga akan sangat sulit bisa dihindari. Dari tugas yang diberikan pemerintah, Bulog selalu akrab menghadapi potensi konflik antara produsen dan konsumen. Situasi akan dirasakan semakin besar di masa mendatang, dimana seharusnya kebijakan perberasan yang dipilih nantinya harus dapat menyesuaikan dengan keadaan dan fokus pada tujuan yang hendak dicapai. Hal ini sangat penting untuk bisa dipertimbangkan sehingga potensi konflik kepentingan tersebut dapat diminimalkan dan diredam oleh pemerintah.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 19/M-DAG/PER/3/2014 tentang Ketentuan Eskpor dan Impor Beras, telah tercantum aturannya sebagai berikut: 1) Pelaksanaan Impor beras untuk keperluan stabilisasi harga, penanggulangan keadaan darurat untuk masyarakat miskin serta kerawanan pangan hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan berdasarkan hasil rapat Tim Koordinasi, dengan mempertimbangkan antara lain: persediaan beras yang ada di Perum Bulog, akibat adanya perbedaan harga rata-rata beras terhadap Harga Pembelian Pemerintah (HPP), serta perkiraan surplus beras nasional. Dan 2) Aturan Impor beras hanya dapat dilakukan di luar masa 1 bulan sebelum panen raya, masa panen raya, dan 2 bulan setelah panen raya, apabila impor beras yang akan dilakukan pada masa-masa tersebut harus berdasarkan kesepakatan Tim Koordinasi (dipimpin oleh Menko Bidang Perekonomian).

Sejauh ini efektifitas pengendalian harga di tingkat produsen dan menjaga stabilitas harga konsumen sampai dengan akhir April 2015 dikatakan masih dapat dikendalikan, meskipun kecenderungan untuk bergejolak naik akan dapat kembali terjadi.

Pengadan Gabah/Beras Petani Oleh Perum Bulog

Kegiatan panen raya yang dilakukan oleh petani rata-rata terjadi pada bulan Februari s/d April dan pada bulan Juli s/d Agustus, sehingga pengadaan gabah/beras oleh Bulog pada prinsipnya sangat bergantung pada 2 (dua) variabel utama, yakni pertumbuhan produksi padi dan HPP.  Jika produksi padi petani sangat tinggi maka akan mendorong harga gabah/beras akan turun di bawah tingkat harga HPP sehingga Bulog dapat melakukan pembelian dan menyerap gabah/beras dari petani. Namun jika produksi padi nasional turun secara otomatis akan menaikan harga gabah/beras, dan Bulog akan menemui kesulitan karena kalah bersaing dengan pedagang yang sanggup membeli harga gabah/beras diatas HPP yang ditetapkan oleh pemerintah.

Melihat peta rantai tata niaga beras domestik sebenarnya tidaklah terlalu panjang dan mudah ditelusuri secara sederhana, tanpa memerlukan keahlian khusus dibidang ekonomi pertanian. Gabah yang dihasilkan petani dibeli oleh tengkulak dibawa ke penggilingan padi untuk di olah menjadi beras, kemudian setelah menjadi beras di bawa ke kota kabupaten atau kota besar di propinsi, atau langsung di distribusikan untuk disebarkan ke kota-kota lain di Indonesia. Sebagian kecil dari proses distribusi beras dibeli oleh satuan kerja dan dibawa ke gudang-gudang Bulog di kota-kota besar. Dengan kata lain, para pelaku tata niaga beras hanya terdiri dari: petani, tengkulak, pedagang pengumpul, penggilingan padi, pedagang besar, Bulog, pengecer, dan konsumen.

Simpul perburuan rente beras sebenarnya dapat terjadi pada setiap transaksi komoditas dari pelaku satu ke pelaku lainnya sepanjang saluran tata niaga atau supply chain pedagangan beras. Pemerintah telah berusaha mengatur tata niaga beras atau pengadaan gabah dan beras yang melibatkan Bulog, seperti dituangkan melalui pemberlakuan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.

Secara garis besar Inpres tersebut menegaskan, bahwa Pemerintah menetapkan harga pembelian gabah kering panen (GKP) sebesar Rp 3.700 per kilo gram (kg) di tingkat petani atau Rp 3.750 per kg di penggilingan. Kemudian harga pembelian gabah kering giling (GKG) ditetapkan sebesar Rp 4.600 per kg di penggilingan atau Rp 4.650 per kg di gudang perum Bulog, serta harga pembelian beras di gudang Bulog angkanya sebesar Rp 7.300 per kg.

Namun kenyataannya, penetapan HPP oleh pemerintah dalam pelaksanaannya tidak berjalan seperti yang diharapkan, tetap saja Perum Bulog kesulitan menyerap hasil panen gabah/beras para petani meskipun HPP sudah beberapa kali dinaikan. Penyebabnya para pedagang beras selalu memberikan penawaran harga tinggi diatas HPP kepada para petani.

Mengingat kondisi Perum Bulog mengalami kesulitan dalam penyerapan gabah/beras petani, ada beberapa hal yang dapat dipertimbangkan untuk dilakukan dengan merubah kebijakan yang selama ini diterapkan yaitu penerapan HPP tunggal yang dinilai banyak kalangan belum efektif menjadi kebijakan yang bersifat HPP Multikualitas dengan mempertimbangkan lokasi (multilokasi) dan Varietas (multivarietas).

Dalam praktek di pasaran setiap harga gabah/beras sangat beragam dan sangat tergantung dari unsur kualitas, lokasi dan varietas sehingga kebijakan pembelian atas harga tunggal (hanya gabah atau beras medium). Hal ini tentunya akan membatasi Perum Bulog, dan tentu saja bertentangan dengan fakta yang ada di lapangan, karena para petani tentu memiliki produksi yang dihasilkan atas gabah ataupun beras yang berbeda-beda. Di beberapa negara seperti Thailand dan India dilakukan kebijakan HPP Multikualitas yang terbukti efektif dalam melindungi petani serta mendorong meningkatknya Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

Selanjutnya, akan dapat efektif dalam penerapannya jika pemerintah ikut melibatkan petani atau organisasi petani dalam penyusunan HPP Multikualitas yang akan dikeluarkan nantinya, mengingat dampak kebijakan akan dirasakan seluruh petani dan seluruh masyarakat Indonesia. Lemahnya keterlibatan tersebut menyebabkan permasalahan beras tidak kunjung dapat terselesaikan sampai saat ini.

Disamping itu, yang tidak boleh terlupakan adalah melakukan percepatan pembangunan dan pembenahan infrastruktur khususnya padi mulai dari jaringan irigasi, transportasi, penggunaan teknologi, permodalan hingga pemasaran dalam rangka mencapai tujuan yang diharapkan yaitu menunjang peningkatan pendapatan keluarga seluruh petani padi di Indonesia.

*) Kabid Ketahanan Pangan dan PDT, Deputi Bidang Perekonomian, Setkab RI

Opini Terbaru