Meski Diberi Target, Presiden Jokowi Minta Wajib Pajak Jangan Dikejar-Kejar
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan rendahnya rasio pembayar pajak di tanah air. Dari jumlah penduduk 252 juta, seharusnya ada 44 juta yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Tetapi kenyataannya, baru 26 juta yang memasukkan Surat Pemberitahuan (SPT). Dari 26 juta itupun, baru 10 juta yang bayar pajak, di antaranya 900 ribu adalah Wajib Pajak (WP) pribadi.
Ini kan sangat kecil sekali, rasio kita hanya 11% ini juga kecil sekali kalau dibandingkan dengan negara-negara tetangga yang sudah 18%, 16%, ada yang 21%, kata Presiden Jokowi saat menyampaikan sambutan pada pencanangan Tahun Pembinaan Wajib Pajak dan Peluncuran Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (29/4) pagi.
Oleh sebab itu, lanjut Presiden Jokowi, tahun ini merupakan tahun pembinaan wajib pajak, dimana para wajib pajak diberi tahu agar ada kepatuhan, agar ada kesadaran (untuk membayar pajak, red).
Presiden Jokowi mengingatkan, pembinaan adalah memberikan kesadaran sehingga mereka patuh. Untuk itu, Presiden meminta kepada para petugas yang melakukan pembinaan agar cara bicara, cara bertindak itu betul-betul harus hati-hati jangan sampai justru ada ketakutan dan menimbulkan dampak yang tidak baik, dimana masyarakat dunia usaha takut membelanjakan uang, takut mengeluarkan uang, takut menginvestasikan uang karena merasa dikejar-kejar.
Kita tidak kejar. Ini tahun pembinaan ini supaya digaris bawahi, tegas Presiden Jokowi.
Soal target penerimaan dari sektor pajak dalam APBN-P 2015 sebesar Rp. 1.295 triliun, menurut Presiden Jokowi, kalau dilihat dari rasio target tersebut masih kecil.
Jadi kalau disini ada wajib pajak nggak perlu takut karena memang ini yang akan banyak dilihat adalah yang diluar yang sudah ada. Meskipun ada target tapi jangan nabrak-nabrak, tutur Jokowi.
Kurang Paham
Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sumantri Brodjonegoro dalam laporannya menyampaikan rasa optimismenya, bahwa target penerimaan perpajakan, penerimaan bukan pajak, dan hibah sebesar Rp. 1761,6 triliun dapat dicapai mengingat tax ratio (11%) yang masih rendah.
Masih ada wajib pajak orang yang belum tersentuh, dan tersedianya data eksternal yang akan membantu Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan, kata Menkeu.
Mengutip data tahun 2014, Menkeu menyebutkan, jumlah penduduk Indonesia yang memiliki penghasilan di atas pendapatan tidak kena pajak sebesar 44,8 juta orang, yang terdaftar sebagai wajib pajak sebesar 26,8 juta orang, dan yang menyampaikan SPT hanya 10,3 juta orang. Adapun Wajib Pajak badan yang terdaftar sebanyak 1,2 juta perusahaan, yang menyampaikan SPT hanya sekitar 550 ribu badan.
Menurut Menkeu Sumantri Brodjonegoro, salah satu faktor penyebab rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak adalah karena kurang pahamnya masyarakat atas ketentuan perpajakan. Karena itu, dengan moto Reach the unreachable, touch the untouchable, kata Menkeu, Ditjen Pajak akan melakukan pembinaan kepada kelompok wajib pajak daftar yang telah maupun belum melaporkan SPT, serta orang atau badan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Selain itu Kementerian Keuangan juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagai akibat keterlambatan penyampaian SPT atau penyetoran pajak.
Menkeu menyebutkan, PMK itu sesuai dengan strategi Ditjen Pajak untuk menjadikan tahun 2015 sebagai Tahun Pembinaan Wajib Pajak. Strategi ini merupakan bagian dari rencana pengamanan target penerimaan pajak 2015 sebesar Rp. 1.295 triliun. Diharapkan seluruh masyarakat mampu menyukseskan tahun pembinaan wajib pajak 2015, dan seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah, pelaku bisnis, dan stakeholder untuk mendukung kebijakan tersebut, pungkasnya.
(Humas Setkab/ES)