Meski UU Tidak Membedakan, Menteri Keuangan: Fokus Amnesty Pajak Adalah Wajib Pajak Besar
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dapat memahami keresahan masyarakat soal program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ia menyebutkan, meskipun untuk Wajib Pajak (WP) besar dan modal maupun aset di luar negeri, tetapi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak berlaku untuk seluruh warga Indonesia.
Semangatnya memang untuk WP besar dan mengambil dari luar. Tapi kalau kita membuat UU itu tidak disebutkan,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, di Jakarta, Rabu (31/8) malam.
Begitu jadi UU, kata Menkeu, mau enggak mau terkena kepada seluruh WNI yang memiliki kewajiban dan hak. Di sini disebutkan bahwa ini hak. Jadi waktu saya ditanyakan kenapa saya tahu perasaan masyarakat secara umum, ya karena itu,” ujarnya.
Namun demikian, Menkeu Sri Mulyani menegaskan, bahwa prioritas peserta program amnesti pajak adalah para wajib pajak besar yang selama ini belum melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar.
Karena itu, lanjut Sri Mulyani, dirinya telah menginstruksikan jajaran Kementerian Keuangan khususnya di Direktorat Jenderal Pajak agar melihat dan memprioritaskan wajib pajak besar.
Diakui Menkeu, UU Pengampunan Pajak memang tidak mensyaratkan program amnesti pajak hanya berlaku bagi para pemilik modal maupun aset di luar negeri, namun implementasinya harus dilakukan dengan tetap menjaga asas keadilan.
“Kita menjalankan sesuai amanat UU, masukan kepada kami adalah untuk lebih betul-betul memfokuskan pada wajib pajak besar maupun orang-orang atau badan yang dianggap memiliki potensi yang sangat besar dalam menghindari pajak selama ini. Itu kita lakukan,” tegas Sri Mulyani.
Untuk itu, Sri Mulyani mengharapkan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pelaksanaan program ini segera mereda, karena target utama dari amnesti pajak bukan merupakan kelompok menengah kebawah atau para penduduk miskin.
Di bawah PTKP Tidak Perlu Ikut
Sebelumnya guna menjawab keresahan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-11/PJ/2016 tentang Peraturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam Peraturan itu ditegaskan, bahwa orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Nomor 101/PMK.010/2016 adalah Rp 54 juta/tahun untuk Wajib Pajak dengan status tidak kawin (TK/0). Untuk Wajib Pajak dengan status kawin tanpa tanggungan/anak (K/0) nilai PTKPnya adalah Rp 58,5 juta/tahun, dan Wajib Pajak dengan status kawin dengan dua tanggungan/dua anak (K/2) nilai PTKPnya Rp 67,5 juta. (*/ES)