Minggu Dinihari, 6 Terpidana Narkoba Telah Dieksekusi Mati
Sebanyak 6 (enam) terpidana narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba) telah dieksekusi mati di dua tempat berbeda oleh Kejaksaan Agung. 5 (lima) orang dieksekusi mati di Nusakambagan, Cilacap, Jawa Tengah, Minggu (18/1) dinihari. Seorang lainnya dieskusi di Mako Brimob Subden 3 Detasemen C di Gunung Gendil, Desa Kragilan Mojosongo Boyolali, Jawa Tengah.
Kelima terpidana mati yang dieksekusi mati di Nusakambangan adalah Ang Kim Soei (warga negara Belanda), Marco Archer Cardoso Mareira (Brasil), Namaona Denis (Malawi), Daniel Enemua (Malawi), dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia (Indonesia). Sementara seorang yang dieksekusi mati di Boyolali adalah warga negara Vietnam, Tran Thi Bich.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, eksekusi terhadap para terpidana narkoba yang grasinya ditolak oleh Presiden itu dilaksanakan pada 00.30 WIB, dipastikan meninggal pada pukul 00.40 WIB.
Terpidana dipastikan meninggal 10 menit setelah eksekusi mati dilakukan. Eksekusi mati di Boyolali, dilakukan di tengah hujan deras, kata Prasetyo melalui pesan singkatnya.
Jaksa Agung mengatakan, proses eksekusi mati kepada enam terpidana kasus narkoba dinyatakan berjalan lancar. Pihaknya juga sudah menyiapkan langkah selanjutnya terhadap jenazah terpidana mati tersebut.
“Tiga akan dikremasi untuk Brasil, Vietnam dan Belanda. Nigeria saya belum dapat info, yang Indonesia dibawa pulang kampung. Semua eksekusi berjalan lancar,” terang Prasetyo.
Beredar informasi jenazah Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira akan dibawa ke Krematorium Girilaya, Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk dikremasi, jenazah Namaona Denis dibawa ke Jakarta, sedangkan jenazah Rani Andriani atau Melisa Aprilia dibawa ke Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk dimakamkan di samping makam ibundanya.
Sementara jenazah terpidana mati lainnya, yakni Namaona Denis (38) warga negara Malawi dimakamkan di pemakaman Pulau Nusakambangan. (ANT/ES)