Minta Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama, Presiden Jokowi: Biar Enggak Ada Syak Wasangka

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 November 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 29.749 Kali
Presiden Jokowi diwawancara wartawan usai meninjau tol Becakayu Seksi 1, Senin (7/11). (Foto: Humas/Jay)

Presiden Jokowi diwawancara wartawan usai meninjau tol Becakayu Seksi 1, Senin (7/11). (Foto: Humas/Jay)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilakukan secara terbuka.

Meski dilakukan secara terbuka, Presiden meminta Kapolri untuk melihat apakah ada aturan hukum, undang-undang yang memperbolehkan atau tidak.

“Kalau boleh, saya minta kemarin untuk dibuka, terbuka biar enggak ada syak wasangka, ya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai meninjau pembangunan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 1, di Jalan Inspeksi Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (7/11) pagi.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan mengatakan, bahwa gelar perkara kasus penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan secara terbuka.

“Tadi, Bapak Presiden menyampaikan agar gelar perkaranya dilakukan live (terbuka). Ini perintah eksepsional dari Bapak Presiden untuk membuka transparansi,” kata Tito kepada wartawan usai diterima oleh Presiden Jokowi, di Kantor Presiden, Jakarta, Sabtu (5/11) malam.

Menurut Kapolri, dalam gelar perkara itu Polri akan mengundang berbagai pihak, termasuk pihak Kejaksaan, Kompolnas, Komisi III DPR, para pelapor, dan saksi-saksi ahli. (FID/ES)

Berita Terbaru