Minta Intelijen Tingkatkan Kemampuan, Presiden Jokowi: Jangan Lagi Ada Egosentrisme

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 38.018 Kali
Presiden Jokowi pimpin Rapat Terbatas membahas Radikalisme dan Prolegnas di Kantor Presiden, Jakarta. (21/1) (Foto:Humas/Rahmat)

Presiden Jokowi pimpin Rapat Terbatas membahas Radikalisme di Kantor Presiden, Jakarta. (21/1) (Foto:Humas/Rahmat)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan, dalam pertemuan dirinya dengan pimpinan lembaga tinggi negara, beberapa hari lalu, telah disampaikan bahwa pencegahan terorisme dipandang perlu dan sangat mendesak dan membutuhkan payung hukum yang lebih jelas, yang lebih kuat, yang lebih komprehensif, sehingga aparat keamanan tidak ragu dalam bertindak di lapangan.

Memang, lanjut Presiden,  saat itu belum disepakati apakah nantinya dalam bentuk revisi undang-undang atau dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) ataukah undang-undang baru. Hal inilah yang perlu dibicarakan lagi dengan DPR.

Sejalan dengan penyempurnaan peraturan perundang-undangan itu, Presiden Jokowi memerintahkan kepada Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, BNPT untuk memperkuat sinergi terutama di antara lembaga-lembaga intelijen.

“Jangan lagi ada egosentrisme, ada kompartementasi,” kata Presiden Jokowi saat memberikan pengantar pada Rapat Terbatas yang membahas masalah terorisme dan radikalisme, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/1) sore.

Presiden menginginkan komunitas intelijen lebih meningkatkan kemampuan kontra teror, terutama dalam deteksi maupun cegah tangkal aksi teror.

“Harus fokus pada upaya melemahkan kekuatan terorisme mulai dari ideologi, mulai dari kepemimpinan, mulai dari jejaring organisasi dan pendanaan aksi terorisme,” tutur Presiden Jokowi.

Presiden Jokowi juga meminta pada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Kominfo, BNPT untuk lebih fokus dalam upaya kontra radikalisasi dalam masyarakat. Serta melanjutkan program deradikalisasi terhadap napi dan mantan napi terorisme.

“Deradikalisasi harus diikuti upaya pemantauan, pendampingan, kepada para mantan napi teroris setelah kembali ke masyarakat,” tegas Presiden.

Setelah itu, kata Presiden, akan dibicarakan langsung mengenai Prolegnas rancangan undang-undang (RUU) prioritas tahun 2016.
(DND/Fid/Oji/Es)

Berita Terbaru