Minta Salinan Putusan Hukum Resmi Kasus Ahok, Mendagri Segera Tunjuk Djarot Jadi Plt Gubernur DKI

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 9 Mei 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 19.587 Kali
Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab wartawan, di kantor Kemendagri, jakarta, Selasa (9/5). (Foto: Puspen Kemendagri)

Mendagri Tjahjo Kumolo menjawab wartawan, di kantor Kemendagri, jakarta, Selasa (9/5). (Foto: Puspen Kemendagri)

Menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis 2 (dua) tahun penjara kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau Ahok atas kasus penodaan agama, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan Kumulo segera menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan hukum resmi   kasus tersebut sebagai dasar pemerintah mengambil putusan selanjutnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumulo menegaskan, tentunya pemerintah tak bisa mengambil kebijakan dengan hanya melihat pemberitaan di media, namun perlu salinan pengadilan. Setelah itu, dikirim ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kementerian Sekretariat Negara sebagai bahan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres).

“Keppres itu sebagai putusan pemerintah untuk memberhentikan sementara Gubernur DKI Jakarta (Ahok) dan mengangkat pelaksana tugas (Plt)-nya, yaitu wakil gubernur,” kata Tjahjo dalam jumpa persnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (9/5) siang.

Menurut Mendagri, selama masih ada wakil gubernur, maka jabatan Plt akan diserahkan kepada yang bersangkutan yakni Djarot Saiful Hidayat. Berbeda bila tidak ada wagub, maka sekretaris daerah (Sekda) yang akan ditugaskan.

“Perlu diangkat Plt meski hanya sisa 1 hari saja masa jabatan kepala daerah ini habis agar tidak ada kekosongan pemerintahan,” tambah Tjahjo seraya menunjuk Pasal 65 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tentang Pemerintah Daerah, yang menyatakan bahwa kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan tahanan dan tidak bisa menjalankan tugasnya, maka akan ditunjuk pelaksana tugas (plt).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Selasa (9/5) siang, telah divonis dua tahun penjara karena terbukti melanggar pasal pasal 156a KUHP. Majelis Hakim PN Jakarta Utara dalam putusannya memerintahkan agar Ahok ditahan dan vonisnya 2 tahun penjara.

“Kami akan kirimkan utusan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk meminta salinan putusan,” tambah Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)

 

Berita Terbaru