Minta UU Diselesaikan, Presiden Jokowi Ingin Segera Realisasikan Hutan Sosial ke Masyarakat Adat

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Maret 2017
Kategori: Berita
Dibaca: 22.415 Kali
masy-Adat

Presiden Jokowi berbincang dengan masyarakat adat, saat menerima Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3) siang. (Foto: OZI/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong pihak-pihak terkait agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat adat, yang merupakan inisiatif DPR RI dan sudah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017, sehingga ada payung hukum untuk segera merealisasikan perhutanan sosial atau pembagian hutan-hutan kepada masyarakat adat.

“Saya tinggal keluarkan nanti segera surat presidennya agar itu bisa segera diselesaikan. Karena ini juga menyangkut kebutuhan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan, terutama yang berkaitan dengan lahan,” kata Presiden Jokowi saat menerima Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), di Istana Negara, Jakarta, Rabu (22/3) siang.

Selain undang-undang, Presiden meminta agar Perda-nya juga didorong, SK Bupati-nya juga didorong, karena banyak hal yang diatur di Bupati, ada di Perda. Presiden mengaku dirinya  sudah memerintahkan kepada Mendagri agar yang di daerah itu juga disegerakan, sehingga akan memudahkan pemerintah untuk segera memberikan lahan yang memang menjadi hak dari masyarakat adat, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Saya juga kejar terus soal ini, tapi saya kejarnya ke Menteri,” ujar Presiden Jokowi.

Hindari Benturan

Presiden menjelaskan, pada bulan Desember lalu, pemerintah  sudah menyerahkan 11 Surat Keputusan (SK) untuk masyarakat adat di Sumatera Utara, Banten, Jambi, dan daerah lainnya. Sedangkan yang sekarang sedang dalam proses disiapkan lagi 18 SK untuk hutan adat.

Namun diakui Presiden, ini kecil sekali, padahal yang diinginkan pemerintah adalah cepat-cepatan.

“Lahannya ada, tapi belum bisa dikeluarkan, karena aturan/regulasinya yang memang harus ada SK Bupati dan Perda. Hutan sosial yang juga sedang dalam proses ada 590 ribu hektar,” ungkap Presiden.

Menurut Presiden, semakin cepat dibagikan semakin baik, karena itu adalah hak dari masyarakat adat. Presiden meyakini, apabila hutan-hutan adat, lahan-lahan yang ada diberikan kepada masyarakat adat akan lebih lestari, lebih sustain, lebih terjaga, terpelihara. “Saya melihat sendiri di lapangan,” ujarnya.

Namun Kepala Negara mengingatkan, agar menghindari benturan-benturan terlebih dulu. “Beri waktu saya untuk menyelesaikan ini. Jangan sampai benturannya keras, sehingga kejadiannya harus masuk ke kepolisian. Kalau bisa dimusyawarahkan, dijembatani yang baik, sambil menunggu kita menyelesaikan payung hukumnya,” tutur Kepala Negara seraya menambahkan, syukur kalau undang-undangnya segera selesai, kalau Perda-nya segera selesai, kalau SK Bupati dan Perda-nya sudah ada pasti dirinya memerintah segera dikeluarkan.

Terkait masalah ini, Presiden Jokowi mengaku tidak keberatan jika nantinya ada pertemuan rutin dengan dirinya setiap 4-6 bulan sekali untuk evaluasi progres perkembangannya seperti apa, cepat atau tidak, kenapa kurang cepat, sehingga kita bisa memutuskan menyederhanakan proses-proses regulasi, pengaturan.

Acara pertemuan Presiden dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara itu dihadiri oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Ketua Dewan AMAN Nasional Hein Amotemo.(DND/OZI/ES)

 

Berita Terbaru