|
|
ISBN |
: |
978-979-18386-5-8 |
Author |
: |
DR. Muhammad Yusuf |
Bahasa |
: |
Indonesia |
Penerbit |
: |
Pustaka Juanda Tigalima |
Tanggal Terbit |
: |
Mei 2013 |
Jumlah Halaman |
: |
251 |
|
|
Deskripsi:
Pembalikan beban pembuktian berkenaan dengan proses pembuktian kesalahan terdakwa di depan persidangan bukanlah bersifat pembalikan beban pembuktian (Omkering van Het Bewijlast/Reversal Burden of Proof) yang murni atau absolute, melainkan pengalihan/pergeseran beban pembuktian (“shifting burden of proof”). Hal ini dikarenakan dalam pembuktian kesalahan terdakwa, kewajiban pembuktian tetap berada pada penuntut umum, sedangkan terdakwa hanya berkewajiban menjelaskan tentang asal-usul harta kekayaan yang dimilikinya (terkait dengan tindak pidana yang didakwakan atau tidak). Dengan kata lain, penerapan pembalikan beban pembuktian haruslah didahului oleh proses hukum, yaitu penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh penyidik dan penuntut umum. Terdakwa secara normatif dibebani kewajiban untuk membuktikan bahwa harta bendanya dan keluarganya yang terkait dengan perkara dimaksud bukanlah diperoleh dari tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.