MK Jamin Independen, Presiden Jokowi: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 Juni 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 14.641 Kali
Presiden Jokowi menjawab wartawan usai mengunjungi Pasar Umum Sukawati, di , Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (14/6) pagi. (Foto: AGUNG/Humas)

Presiden Jokowi menjawab wartawan usai mengunjungi Pasar Umum Sukawati, di , Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, Jumat (14/6) pagi. (Foto: Agung/Humas)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pendapatnya terkait proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menyidangkan gugatan pasangan nomor 01, Prabowo – Sandiaga Uno, terhadap hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Menurut Presiden, proses hukum itu harus dihargai.

“Ya, proses hukum harus kita hargai, harus kita hormati,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai meninjau Pasar Umum Sukawati dan Lokasi Sementara Pasar Seni Sukawati, di  Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar,  Bali, Jumat (14/6) pagi.

Pihak Mahkamah Konstitusi sendiri melalui Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menegaskan, bahwa Majelis Hakim akan bersikap independen dan imparsial terhadap putusan yang dihasilkan dalam setiap perkara yang dimohonkan.

“Independensi dan integritas hakim menjadi hal yang utama. Sebab, jika hakim kehilangan independensinya, wibawa MK akan hilang,” kata Palguna saat melakukan pengecekan setiap detail fasilitas persidangan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (13/6).

Palguna bahkan mengajak masyarakat untuk mengecek hal tersebut dengan mengikuti persidangan dan putusan, membaca pertimbangan hukum serta mengaitkan amar putusannya.

Ia menyebutkan, masyarakat dapat mengikuti proses persidangan di MK, di antaranya live streaming pada laman MK di media sosial di kanal  youtube, video conference yang disiapkan tersebar pada 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, serta stasiun TV yang sudah terdaftar.

“Jadi, semua di bawah pengawasan publik sudah bisa diakses. Dan sesungguhnya kami telah memberlakukan hal ini sejak sidang pengujian undang-undang (PUU). Maka sama saja perlakuannya, termasuk pada PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Presiden ini,” ucap Palguna. (AIT/AGG/ES)

 

Berita Terbaru