Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, di Istana Merdeka, Jakarta, 5 November 2024
Keterangan Presiden Prabowo Subianto pada Penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM, 5 November 2024
Saudara-saudaraku sebangsa dan setanah air di mana pun engkau berada; Para Menteri Kabinet Merah Putih yang hadir, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, KaBIN yang hadir;
Perwakilan organisasi tani dan nelayan yang hadir;
Rekan-rekan pers yang saya hormati.
Setelah mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, terutama dari kelompok-kelompok tani dan nelayan di seluruh Indonesia, pada hari ini, Selasa tanggal 5 November 2024, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya.
Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara.
Tentang hal-hal yang teknis, persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti dengan kementerian maupun lembaga yang terkait.
Saya kira itu yang ingin saya sampaikan. Dan kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara.
Saya kira itu yang ingin saya sampaikan.