Momen Presiden Nonton Menteri Basuki dan Gubernur Jabar Main Gateball

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 Desember 2022
Kategori: Berita
Dibaca: 1.130 Kali

Presiden Jokowi saat menonton Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bermain olahraga gateball, Jumat (23/12/2022). (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev)

Ada hal menarik yang terjadi setelah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bendungan Ciawi, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, Jumat (23/12/2022). Saat itu, Presiden diajak menuju sebuah lapangan hijau oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Ternyata lapangan berukuran panjang 20 meter dan lebar 15 meter tersebut adalah lapangan olahraga gateball. Menteri PUPR yang juga merupakan Ketua Umum Pengurus Besar (PB) Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) kemudian mengajak Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil untuk menjajal olahraga yang mirip dengan golf tersebut.

Saat Ridwan Kamil memukul bola dengan stik berbentuk palu untuk pertama kalinya, ternyata bola langsung masuk ke gawang. Melihat hal tersebut, Presiden Jokowi pun menanyakan jika Ridwan Kamil sering bermain golf.

“Wah, sering main golf ya?” tanya Presiden.

“Enggak, Pak, kebetulan. Justru kalau golf saya enggak main,” ujar Ridwan Kamil.

“Coba sekali lagi, kalau masuk lagi berarti jago beneran. Kalau enggak masuk, berarti kebetulan,” timpal Presiden diiringi gelak tawa mereka yang hadir.

Sebagai informasi, gateball merupakan sebuah modifikasi dari olahraga croquet lewat inovasi warga Jepang bernama Suzuki Kazunobu pada 1947 silam. Gateball bisa dimainkan secara beregu (5 orang), bertiga, ganda, maupun tunggal.

Gateball beregu dimainkan oleh dua tim. Tim pertama memegang bola ganjil (1,3,5,7,9), sedangkan tim kedua memegang bola genap (2,4,6,8,10). Tim pertama memukul bola terlebih dahulu lalu diikuti tim kedua sesuai urutan nomor bola. Bola dipukul melewati 3 gawang (gawang 1 sampai 3) dan menyelesaikan permainan bila telah menyentuh goal-pole. Pemenang ditentukan oleh jumlah total nilai yang diperoleh selama 30 menit waktu permainan. (BPMI SETPRES/AIT/UN)

Berita Terbaru