Moratorium Untuk Bereskan Pemahaman, Ahok: Reklamasi Jakarta Lanjut

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 April 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 30.495 Kali
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab wartawan mengenai reklamasi Jakarta, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4) sore. (Foto: Dani K/Humas)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjawab wartawan mengenai reklamasi Jakarta, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (27/4) sore. (Foto: Dani K/Humas)

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab dipanggil Ahok mengatakan, moratorium reklamasi yang diputuskan pemerintah selama 6 (enam) bulan dimaksudkan untuk membereskan pemahaman-pemahaman yang bertabrakan di antara sejumlah instansi pemerintah. Namun ia menegaskan, reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta akan tetap dilanjutkan.

“Reklamasi semua lanjut,” kata Ahok kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas membahas National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) atau pembangunan nasional coastal untuk ibukota yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (27/4) sore.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung menyampaikan, rapat terbatas memutuskan pemerintah akan tetap melanjutkan program NCICD atau yang disebut dengan program Garuda Project itu. Melalui program ini, maka reklamasi 17 pulau di kawasan Teluk Jakarta diintegrasikan ke dalam proyek tersebut.

Menurut Seskab, ada 3 (tiga) hal yang menjadi penekanan utama dari rapat terbatas itu. Yang pertama dalam master plan besar yang harus diselesaikan harus secara gamblang menjawab persoalan lingkungan, yaitu hal yang berkaitan dengan biota laut, mangrove, dan lain-lain.

“Jadi yang pertama berkaitan dengan lingkungan,” jelas Pramono.

Yang kedua, tidak boleh ada pelanggaran kaidah-kaidah hukum dan aturan yang berlaku.  “Presiden meminta untuk dilakukan sinkronisasi di semua K/L, Lingkungan Hidup, KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Perhubungan, Mendagri, Agraria, dan sebagainya agar tidak ada persoalan hukum dikemudian hari,” tegas Pramono.

Yang terakhir, kata Seskab, Presiden menekankan bahwa project ini tidak ada artinya tanpa memberikan manfaat bagi rakyat, terutama adalah para nelayan setempat.

Keppres Direvisi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, moratorium atau penghentian sementara  reklamasi dimaksudkan hanya untuk penyempurnaan kajian analisis dampak lingkungan (amdal) dan mengevaluasi regulasi atau peraturan yang masih tumpang tindih.

Hal itu dilakukan karena selain ada Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang direvisi jadi UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 27 tahun 2007, juga ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 tahun 2012 tentang Reklamasi. “Ya, ini kelihatan tadi juga saran di rapat, Keppres juga akan direvisi menyesuaikan dengan beberapa undang-undang yang baru keluar. Itu saja,” tukasnya.

Ahok meyakini jika masterplan NCICD yang sedang direvisi oleh Bappenas bisa diselesaikan sebelum 6 (enam) bulan.

Jadi moratorium untuk apa kalau akan dilanjutkan? Fungsinya master plan itu apa? “Jadi intinya, Pak Presiden bahwa untuk nyelamatin Jakarta, konsep Belanda yang konsep NCICD itu harus ada. Cuma kan kapan yang nasional ini, jangan campur adukkan dengan kasus hukum. Ini mesti diberesin secara nasional. Yang penting kepentingan nelayan, kepentingan masyarakat, pemerintah, semua terpenuhi, itu maunya Presiden,” jelas Ahok.

Mengenai pembatasan peran swasta, Ahok mengatakan, bahwa pemerintah yang atur. “Jadi presiden minta, kenapa bisa begitu kacau selama ini, swasta yang banyak men-drive. Harusnya kita pemerintah yang membuat kerangka yang jelas, kamu mainnya di sini nih, makanya mau diselesaikan oleh Menko (Kemaritiman) Pak Rizal itu,” pungkasnya. (FID/DNK/ES)

Berita Terbaru