Mulai 17 Agustus, Wilayah Selatan Jawa Akan Dimanfaatkan Untuk Penerbangan Sipil
Pemerintah memutuskan untuk memanfaatkan ruang di wilayah Selatan Pulau Jawa yang selama ini terlarang untuk operasi penerbangan sipil. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui usulan yang disampaikan oleh Menteri Perhubungan mengenai hal itu, yang juga telah disetujui oleh Panglima TNI dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara.
Dengan demikian, diharapkan mudah-mudahan pada bulan Agustus, Pak Menhub, 17 Agustus sampai dengan 17 September nanti evaluasinya, ruang selatan itu akan bisa dimanfaatkan, kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas yang membahas Pola Operasi Bandara Enclave Sipil dan Pemanfaatan Ruang Udara Selatan Pulau Jawa di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/7) sore.
Menurut Seskab, dengan dimanfaatkannya ruang di wilayah Selatan Pulau Jawa sebagai jalur penerbangan sipil itu, Presiden juga memutuskan untuk mengembangkan wilayah selatan. Apakah nanti di Blitar, di Trenggalek, di Malang, keputusan lebih lanjut untuk pengembangan wilayah selatan untuk bandara baru akan dikaji lebih lanjut, ujarnya.
Tetapi, pada prinsipnya, lanjut Pramono, selatan akan dimanfaatkan jalur udara selatan. Sehingga dengan demikian, penerbangan ke Bali biayanya bisa turun kurang lebih 10 persen, fuel-nya 15 persen, dan seterusnya.
Seskab menjelaskan, pemanfaatan wilayan Selatan itu juga mempertimbangkan rasio penduduk di Pulau Jawa sudah yang begitu padat, maka Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat wilayah selatannya nanti akan difungsikan.
Dengan demikian, diharapkan crowded atau beban di wilayah utara selama ini kan semuanya lewat utara, itu akan bisa dikurangi secara signifikan. Karena menurut Menhub, di utara (Pulau Jawa) itu nomor lima terpadat di dunia. Sehingga dengan demikian selatan sudah waktunya di manfaatkan.
Tadi presiden sudah memerintahkan kepada kami untuk menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres)nya, agar jalur selatan segera difungsikan, terang Pramono. (FID/JAY/ES)