Mulai Besok s/d Senin, Angkutan Barang, Truk dan Kontainer Dilarang Beroperasi di 8 Provinsi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 8 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 41.337 Kali

PANTURA COMAL MACETGuna mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 H atau 2016, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, beroperasi di 8 provinsi di tanah air.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub)  Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H disebutkan, larangan itu berlaku mulai Jumat (9 September) pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin (12 September) pukul 24.00 WIB.

“Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” bunyi Surat Edaran itu.

Dikecualikan terhadap larangan tersebut adalah kendaraan angkutan barang pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas ( BBG), Ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

Selain itu untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, menurut Surat Edaran Menhub ini, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.

Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, menurut Surat Edaran ini,  diberikan prioritas.

Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Menhub Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sanksi dimaksud pada pasal 282 dan pasal 306 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Humas Kemenhub/ES)

 

 

 

 

 

Berita Terbaru