Mulai Desember 2016, Pemerintah Salurkan Kembali Dana Alokasi Umum Yang Tertunda

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 September 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 32.651 Kali

UangSetelah memberikan isyarat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp 10,345 triliun, pemerintah kembali memberikan angin segar bagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menginformasikan, bahwa pemerintah akan menyalurkan kembali sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) 169 daerah yang sempat tertunda beberapa waktu lalu.

“(Penyaluran DAU) akan lunas dalam dua tahap. Pembayaran akan dilakukan pada Desember 2016, dan akan dilunasi seluruhnya pada Januari 2017,” kata  Sri Mulyani saat menjadi pembicara dalam Forum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), di Aula Sekretariat APKASI, Jakarta, Selasa (27/9).

Sebagaimana diketahui melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 16 Agustus 2016, pemerintah menunda penyaluran DAU 169 pemerintah daerah senilai Rp 19,4 triliun. Alasannya saat itu adalah dalam rangka pengendalian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.

Posisi Kas Tinggi

Menteri Keuangan menjelaskan penundaan sebagian DAU 169 daerah tersebut hanya diterapkan kepada daerah dengan posisi kas yang tergolong tinggi. Sementara, daerah dengan posisi kas rendah tidak mengalami penundaan penyaluran DAU.

Di hadapan para bupati dalam forum tersebut, Menkeu berharap, pengelolaan keuangan daerah ke depan dapat dilakukan secara lebih baik lagi. “Ke depan, 2017, agar kita terus memperbaiki DAU, DBH (Dana Bagi Hasil), Dana Desa, prinsip desentralisasi, bagaimana mengelola pengeluaran,” jelasnya. (Biro Informasi dan Komunikasi Kemenkeu/ES)

 

Berita Terbaru