Mulai Jam 10.00 Ini, Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Melewati Tol Cikampek, Cipali, dan Jagorawi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 30 Desember 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 44.282 Kali

PadalarangSehubungan dengan adanya perbaikan jembatan Cisomang, serta untuk pengaturan lalu lintas pada masa Liburan Tahun Baru 2017, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 29 Desember 2017 telah menandatangani Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor: KP 894 Tahun 2016 tentang Pengaturan Operasional Kendaraan Bermotor di Jalan Tol Purwakarta-Bandung-Cileunyi (Purbaleunyi) Serta Pengaturan Operasional Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Liburan Tahun Baru 2017.

Menurut Kepmenhub itu, mobil barang lebih dari 2 (dua) sumbu tujuan Bandung dilarang melewati Jalan Tol Purbaleunyi  (dari KM 65 sampai dengan KM 116), dan dialihkan ke Jalan Tol Cikampek kemudian keluar di Gerbang Tol Cikopo menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121).

“Untuk mobil barang 2 sumbu serta bus dapat melewati Jalan Tol Purbaleunyi keluar Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84),  menuju Jalan Nasional Sadang-Purwakarta, kemudian masuk Gerbang Tol Padalarang (KM 121),” bunyi  diktum KEDUA poin a Kepmenhub itu.

Dari arah Bandung, mobil barang 2 sumbu atau lebih termasuk kendaraan bermotor dengan kereta tempelan (trailer/angkutan peti kemas) atau kereta gandengan atau mobil bus melewati Jalan Tol Purbaleunyi dan keluar di Gerbang Tol Cikamuning (KM 116) menuju jalan arteri Padalarang-Purwakarta kemudian dapat masuk kembali melalui Gerbang Tol Jatiluhur (KM 84) menuju Jalan Tol Pubaleunyi-Cikampek-Jakarta.

Pembatasan

Dalam Kepmenhub itu juga disebutkan,  dalam rangka mendukung kelancaran lalu lintas pada Tol Purbaleunyi dan Jalan Nasional Sadang-Purwakarta-Padalarang, serta masa liburan Tahun 2017, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas melalui pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu, kecuali angkutan BBM dan BBG, mulai tanggal 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Januari pukul 24.00 WIB pada ruas jalan tol:

  1. Cawang,Jakarta-Cileunyi (Cawang-Dawuan-Purbaleunyi):
  2. Cawang, Jakarta-Brebes Timur (Cawang-Cikarang Utama-Cikopo-Palimanan-Pejagan-Brebes Timur);
  3. Cawang, Jakarta-Bogor-Ciawi; dan
  4. Khusus angkutan BBM dan BBG yang melintasi Tol Purbaleunyi mengikuti ketentuan di atas.

“Terhadap kendaraan angkutan barang lebih dari 2 sumbu yang sudah berada di ruas jalan tol pada pukul 10.00 WIB tanggal 30 Desember 2016, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat,” bunyi diktum KEEMPAT Kepmenhub ini.

Dalam hal terjadi perubahan arus lalu lintas yang memerlukan pengaturan khusus/situasional, menurut Kepmenhub ini, Polri dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KESEPULUH Kepmenhub Nomor  KP 894 Tahun 2016 itu. (JDIH Kemenhub/ES)

Berita Terbaru