Mulai November 2017, Tunjangan Kinerja Pegawai Lemhanas Jadi Rp1,968 Juta Rp29,085 Juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas), pemerintah memandang perlu penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 158 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional.
Atas pertimbangan tersebut, pada 17 Juli 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional (tautan: Perpres No 53 Tahun 2018).
Menurut Perpres ini, pegawai (PNS, TNI, Polri dan Pegawai lainnya) di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada: a. pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; c. pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; d. pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagai diatur dengan Perpres Nomor 74 Tahun 2012.
Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, yaitu:
Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud diberikan terhitung mulai bulan November 2017, bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, menurut Perpres ini, diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di Lembaga Ketahanan Nasional.
Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Lembaga Ketahanan Nasional, menurut Perpres ini, diatur dengan Peraturan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Juli 2018 itu. (Pusdatin/ES)