Mulai Tahun 2015, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Turun 502 Dollar

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 23 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 44.027 Kali
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin bersama pimpinan Komisi VIII DPR-RI menandatangani kesepakatan penurunan BPIH, di DPR-RI, Jakarta, Rabu (22/4) sore

Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin bersama pimpinan Komisi VIII DPR-RI menandatangani kesepakatan penurunan BPIH, di DPR-RI, Jakarta, Rabu (22/4) sore

Komisi VIII DPR-RI dan Kementerian Agama sepakat menurunkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi sebesar 502 dollar AS, dari rata-rata 3.219 dollar AS pada 2014 menjadi rata-rata 2.717 dollar AS atau sekitar Rp 33.962.500 (kurs Rp 12.500) pada 2015 ini. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR-RI dengan Kementerian Agama (Kemenag), di DPR-RI, Jakarta, Rabu (22/4) sore.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, setelah kesepakatan itu pihaknya akan menyiapkan draft Keputusan Presiden (Keppres) untuk segera ditandatangani Presiden.

“Setelah Kepresnya ditandatangani Presiden, segera kita tetapkan kapan jamaah haji bisa melunasai BPIH,” terang Menag.

Rincian penggunaan BPIH rata-rata sebesar 2.717 dollar AS itu antara lain digunakan untuk biaya tiket, airport tax, dan passanger service sebesar 2.000 dollar AS; biaya pemondokan di Makkah sebesar 312 dollar AS; dan uang saku (living allowance) sebesar 405 dollar AS.

Dari tiga komponen tersebut, Kemenag dan DPR RI sepakat bahwa rata-rata BPIH tahun 1436H/2015M sebesar USD2.717

Dalam rapat kerja Kimisi VIII DPR-RI dengan Kemenag itu juga disepakati biaya sewa pemondokan di Madinah sebesar SAR675 dengan sistem sewa setengah musim dan dimasukkan dalam indirect cost BPIH 1436H. Disepakati juga alokasi anggaran safeguarding dalam indirect cost BPIH 1436H sebesar Rp100.000.000.000,- yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi perubahan nilai tukar rupiah dengan dollar Amerika dan force majeure.

Segera Lunasi BPIH

Sementara itu Ketua Komisi VIII Saleh Partaonan Daulay mengatakan, penurunan BPIH itu adalah bukti keseriusan Komisi VIII dalam mengawal komitmen untuk menurunkan BPIH sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji Indonesia. Selain itu, Komisi VIII juga ingin membuktikan bahwa jika dilakukan secara bersungguh-sungguh, BPIH Indonesia bisa diturunkan secara signifikan.

“Bayangkan, penurunan sebesar  502 dolar Amerika, implikasinya sangat besar. Kalau jumlah jamaah haji regular kita sebanyak 155.200, lalu dikali 502 dan dikali 12.500 (asumsi kurs dollar dalam APBN-P), maka nilai efiesiensi yang didapatkan adalah Rp 973.880.000.000 (Rp 973,88 miliar) rupiah. Hampir satu triliun,” terang Saleh Partaonan.

Partaonan  berharap, dengan penetapan BPIH tersebut, para calon jamaah haji kita dapat segera melunasi BPIH-nya. Dengan besaran BPIH tersebut, seluruh calon jamaah haji yang berhak haji tahun ini diharapkan mampu melunasi sehingga tidak dipaksa untuk menunggu di tahun depan.

“Tugas Komisi VIII selanjutnya adalah mengawal agar komitmen peningkatan kualitas yang dijanjikan Kemenag dapat direalisasikan. Jika itu berhasil, maka perjuangan kawan-kawan Komisi VIII menjadi sempurna,” pungkas Partaonan. (Humas Kemenag/ES)

Berita Terbaru