Nakhodanya Yang Diproses, Presiden Jokowi Minta ‘Manusia Perahu’ Dipulangkan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 3 Desember 2014
Kategori: Berita
Dibaca: 25.030 Kali
Menko Maritim Indroyono Soesilo

Menko Maritim Indroyono Soesilo

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan terkait dengan keberadaan ‘manusia perahu’ di sejumlah daerah di tanah air, yang sebagian di antaranya terkait dengan tindak pencurian ikan (illegal fishing).

“Arahan Presiden ‘manusia perahu’ itu dipulangkan saja, nakhodanya saja yang diproses,” kata Menko Maritim Indroyono Soesilo kepada wartawan seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna, di kantor Presiden, Jakarta, Rabu (3/12) siang.

Menko Maritim juga menyampaikan, bahwa tugas untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari ‘manusia perahu’ yang sebagian anak-anak akan dilaksanakan oleh Kementerian Sosial.

Kab. Berau

Berdasarkan catatan Tim Penanganan Orang Asing Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, saat ini terdapat sebanyak 554 manusia perahu yang ditampung di Lapangan Bulalung, Tanjung Batu, Kecamatan Derawan, Berau.

Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sudirman Saad, mengatakan Indonesia telah membangun komunikasi dengan Malaysia untuk mencari solusi penanganan orang asing ini.

“Kemenlu sudah bangun komunikasi, pihak Malaysia sudah datang ke sini tapi mereka menyatakan mereka bukan warganya, pernyataan itu tidak bersifat final. Kemenlu akan kembali melakukan pertemuan membahas penyelesaian kasus seperti ini,” kata Sudirman beberapa waktu lalu.

Ke-554 manusia perahu itu ditangkap pada 16-17 November lalu karena menangkap ikan secara ilegal di perairan laut Indonesia.

“Informasi awal indikasinya sebagian besar dari para nelayan asing ini masuk ke perairan Indonesia dari wilayah Malaysia. Memang sebagian besar asalnya dari Malaysia, tapi juga ada yang dari Filipina,” kata Michael Tene, Jurubicara Kementerian Luar Negeri, beberapa saat lalu.

Menurut Tene, para nelayan asing tersebut kemungkinan besar merupakan nelayan tradisional yang hidupnya di atas laut. Mereka kerap berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain. Alhasil para nelayan tersebut tak memiliki surat atau bukti tanda kependudukan maupun tanda kewarganegaraan asal.

(RAM/OCT/ES)

 

 

Berita Terbaru