Namanya Dipalsukan, Kementerian Kominfo Laporkan Situs Porno ke Bareskrim Mabes Polri

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 26 Desember 2019
Kategori: Berita
Dibaca: 1.324 Kali

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyesalkan adanya pihak-pihak yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI membuat akun pada sebuah website pornografi, pornhub.com.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tidak pernah membuat akun atau konten apapun pada situs pornhub.com,” tegas Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, dalam siaran persnya Kamis (26/12) siang.

Menurut Ferdinandus, situs pornhub.com sendiri telah diblokir oleh Kementerian Kominfo RI pada tahun 2017 karena konten pada situs tersebut memuat informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Atas pemalsuan identitas dalam pembuatan akun di situs porno itu, Ferdinandus menyampaikan bahwa Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut.

Selain itu, Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut.

Ditegaskan Ferdinandus, Kementerian Kominfo RI akan terus melakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten-konten negatif, termasuk melakukan langkah pemblokiran terhadap situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi.

“Hingga November 2019, Kementerian Kominfo telah memblokir lebih dari 1.500.000 situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi,” ungkap Ferdinandus.

Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo itu mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan melanggar muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Humas Kementerian Kominfo/ES)

Berita Terbaru