NKRI Tidak Dapat Ditawar, Menlu: Penyelesaian Wilayah Perbatasan RI Diselesaikan Secara Damai

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 7 Januari 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 32.064 Kali
Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi

Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno L.P. Marsudi menegaskan, kedaulatan adalah rumah yang harus dijaga. Keutuhan rumah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan hal yang tidak dapat ditawar. Namun demikian, diakui Menlu bahwa penyelesaian batas wilayah memerlukan waktu dan bukan merupakan hal yang dapat diselesaikan secara singkat.

Dalam pernyataan pers menyambut Tahun Baru 2016, di Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Jakarta, Kamis (7/1), Menlu Retno Marsudi mengemukakan, sepanjang tahun 2015 politik luar negeri Indonesia diarahkan pada upaya percepatan penyelesaian batas wilayah Indonesia secara damai.

Dengan Roadmap, semua perundingan diaktifkan termasuk perundingan batas wilayah yang tidak aktif sejak tahun 2003, menurut Menlu, 25 pertemuan batas wilayah telah dilakukan tahun 2015, dengan rincian 9 perundingan batas maritim dan 16 perundingan batas darat.

“Indonesia  dan Malaysia telah menunjuk Utusan Khusus untuk percepat proses perundingan penyelesaian batas wilayah Maritim,” kata Menlu.

Menurut Menlu, pada tahun 2015, proses ratifikasi telah dilakukan untuk dua perjanjian perbatasan, yaitu Indonesia-Filipina dan Indonesia-Singapura.

Lakukan Komunikasi

Pada kesempatan itu Menlu Retno Marsudi juga menyinggung mengenai ketegangan yang terjadi antara Arab Saudi dengan Iran, dan aksi uji coba nuklir yang dilakukan pemerintah Korea Utara (Korut) di awal tahun 2016 ini.

“Indonesia lakukan komunikasi intensif dengan Arab Saudi, Iran dan negara-negara Timur Tengah untuk mencegah memburuknya situasi,” kata Retno.

Sementara terkait ujicoba nuklir oleh Pemerintah Republik Demokratik Rakyat Korea atau Korea Utara pada Rabu (6/1) kemarin, Menlu menyampaikan keprihatinannya. Ia mengingatkan, uji coba tersebut bertentangan dengan Comprehensive Nuclear Test-Ban Treaty (CTBT) dan semangat yang terkandung di dalam perjanjian tersebut, serta merupakan pelanggaran atas kewajiban Korea Utara berdasarkan Resolusi DK PBB 1718 (2006), 1874 (2009), dan 2087 (2013).

Indonesia menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati dan mematuhi Resolusi DK PBB yang terkait, menahan diri serta mengedepankan diplomasi dan dialog dalam menciptakan situasi kondusif bagi perdamaian, stabilitas dan pembangunan di kawasan.

“Sebagai teman baik Indonesia meminta Korea Utara melaksanakan Resolusi Dewan Keamanan,” tegas Menlu. (Dit. Infomed Kemlu/ES)

Berita Terbaru