Optimalisasi Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)
Kondisi geografis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara kepulauan (archipelagic state) yang memiliki 17.504 pulau, membentang dari Sabang hingga Merauke serta dari Miangas hingga Dana Rote dengan 92 Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT), diantaranya terdapat 12 (dua belas) pulau kecil terluar yang memiliki nilai sangat strategis karena batas negara ditentukan dari titik terluar pulau ini. Pulau-pulau ini sangat rawan baik ditinjau dari sisi keamanan maupun keberadaan fisik geografisnya dikarenakan hilang karena adanya ancaman baik secara politis maupun secara fisik.
Pulau-pulau ini semestinya mendapat perhatian dan pengawasan dan dikelola secara serius agar tidak menimbulkan permasalahan yang dapat mengganggu keutuhan NKRI. Pengelolaan PPKT bertujuan untuk menjaga keutuhan wilayah, keamanan dan pertahanan negara, pemanfaatan sumberdaya alam, dan pemberdayaan masyarakat setempat dengan prinsip wawasan nusantara, berkelanjutan, terpadu dan berbasis masyarakat.
Pengelolaan pulau-pulau kecil terluar meliputi 5 (lima) bidang, yaitu: sumberdaya alam dan lingkungan hidup, infrastruktur dan perhubungan, pembinaan wilayah, pertahanan dan keamanan serta ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah telah membentuk Tim Kerja Perpres 78/2005 untuk pengelolaan pulau-pulau kecil terluar. Namun dalam perjalanan waktu, pengelolaan yang lebih terintegrasi dan terstruktur dan sinergis antar Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Tim Kerja perlu dioptimalkan tugas pokok fungsinya.
2. Keberadaan Perpres 78 Tahun 2005
Perpres 78 tahun 2005 merupakan salah satu instrumen peraturan perundangan-undangan pemerintah untuk mengelola keberadaan pulau-pulau kecil terluar. Perpres ini mengamanatkan pembentukan Tim Koordinasi dengan tugas mengkoordinasikan dan merekomendasikan penetapan rencana dan pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil terluar serta melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan pulau-pulau kecil. Sesuai dengan Perpres ini, pengorganisasian pelaksanaan pengelolaan PPKT dan menghindari tumpang tindih kewenangan ditetapkan 2 (dua) Tim Kerja. Tim Kerja I membidangi sumberdaya alam, lingkungan hidup, infrastruktur dan perhubungan, ekonomi, sosial, dan budaya; sedangkan Tim Kerja II membidangi wilayah, pertahanan, dan keamanan; serta Sekretariat Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar. Di dalam penyelenggaraan sehari-hari Tim Koordinasi dibantu oleh Tim Kerja yang dikoordinasikan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai dengan pasal 6, 7, dan 8 Perpres ini.
Di sisi lain didalam pengelolaan PPKT, pemerintah telah berupaya juga untuk mengatur dan menetapkan dasar-dasar peraturan perundangan dan beberapa instrumen diantaranya adalah: UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, Dan Pulau-Pulau Kecil, dan UU No 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara serta PP 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar
Namun pada implementasinya, instrumen-instrumen tersebut termasuk Perpres 78 tahun 2005, belum sepenuhnya mampu untuk menjawab berbagai permasalahan yang dihadapi untuk mengelola PPKT dalam rangka mensejahterakan masyarakat setempat tepat sesuai dengan sasaran yang didasari oleh kebijakan-kebijakan pengelolaan yang telah ditetapkan. Terutama dalam sinkronisasi dan keterpaduan pengelolaan pembangunan PPKT baik dari aspek kebijakan pertahanan dan keamanan, kesejahteraan serta kelestarian lingkungan hidup. Hal ini mengindikasikan instrumen dan peraturan perundangan yang telah ditetapkan belum dapat dijadikan pedoman bagi para pemangku kepentingan pengelola pembangunan PPKT
Dengan demikian, keberadaan Tim Kerja Perpres 78 tahun 2005 perlu untuk dioptimalkan sehingga diharapkan dapat mengakomodasi dan menjembatani ketidaksinkronan dan ketidakterpaduan pemangku kepentingan dalam rangka mengelola dan pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT).
3. Optimalisasi Tim Kerja Perpres 78 Tahun 2005
Dalam rangka untuk lebih fokus menciptakan tetap utuhnya wilayah dan tegaknya kedaulatan NKRI, pembangunan yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat di PPKT, perlu adanya langkah-langkah optimalisasi Tim Kerja Perpres 78 tahun 2005 sebagai berikut:
Pertama, Aspek Legal. Mengintegrasikan Perpres 78/2005 ke dalam Perpres yang mengatur tentang Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan sehingga akan diperoleh penguatan kelembagaan untuk mengatur dan mengelola PPKT. Selain itu perlu disusun suatu peraturan sebagai turunan dari peraturan tentang pemanfaatan PPKT (PP 62/2010) sehingga dapat mengakomodasi keterlibatan pemerintah secara langsung, keikutsertaan pihak swasta dan validasi jumlah PPKT.
Kedua, Aspek Efektifitas Pengorganisasian Tugas. Prinsip pembangunan bersifat fokus penajaman program pembangunan oleh Pemerintah Pusat dalam pengeloaan PPKT. Peningkatan efektifitas kerja masing-masing anggota dan Leading Sector Tim Kerja kedalam revisi Perpres tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Ketiga, Aspek Program. Keterpaduan program tidak bersifat teknis sektoral sehingga percepatan penyusunan Grand Design pengelolaan PPKT merupakan suatu keniscayaan di samping percepatan penyusunan Zonasi Laut dalam rangka penataan ruang di laut oleh Pemerintah Pusat dan penyusunan peraturan perundangannya.
Keempat, Aspek Kerjasama. Pengelolaan PPKT tidak hanya dilakukan oleh pemerintah tetapi juga perlu memberdayakan masyarakat dan sektor swasta. Sehingga dalam pengelolaan PPKT dapat dikutsertakan dan menjalin kerja sama dengan BUMN/swasta serta melibatkan peran serta masyarakat.
Kelima, Aspek Penganggaran. Pengelolaan PPKT dalam penyusunan penganggaran dapat memanfaatkan forum trilateral antara Menkeu, Bappenas, dan K/L dalam rangka memprioritaskan program pengelolaan PPKT. Serta adanya komitmen dan konsistensi K/L untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan PPKT melalui anggaran masing-masing dan bila memungkinkan dengan menarik investasi pihak swasta.
4. Kesimpulan
Optimalisasi pengelolaan PPKT dapat berjalan dengan baik apabila ada komitmen dan niat baik dari seluruh pemangku kepentingan untuk secara bersama-sama membangun dan mengelola PPKT bagi kepentingan bangsa negara dan kesejahteraan masyarakat.
*) Kabid Strategi Pertahanan, Asdep Koordinasi Doktrin dan Strategi Pertahanan, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara, Kemenko Polhukam