Organisasi Baru Kemenag: Jumlah Ditjen 7, Ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 27 Juli 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 41.420 Kali

Ktr KemenagSehubungan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja  periode tahun 2014-2019, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang  Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada tanggal 15 Juli 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam Perpres itu disebutkan, susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam; c. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam; e. Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Ditjen Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Ditjen Bimbingan Masyarakat Hindu; H. Ditjen Bimbingan Masyarakat Buddha.

Selain itu: i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Penelitian dan Pengembangan, dan Pendidikan dan Pelatihan; k. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan; m. Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi; dan n. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebagai catatan dalam struktur sebelumnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 ada Ditjen Bimbingan Masyarakat Khonghucu, namun tidak ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sementara jumlah Staf Ahli pada struktur sebelumnya ada 5 (lima), yaitu Bidang Kehidupan Beragama; Kerukunan Umat Bergama; Lembaga Sosial Keagamaan; Pendidikan; dan Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Perpres ini, Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, kecuali Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan pimpinan yang bisa terdiri atas sejumlah Subbagian sesuai kebutuhan.

Adapun Ditjen terdiri atas Sekretariat Ditjen dan paling banyak 6 (enam) Direktorat. Sekretariat Ditjen terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara masing-masing Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat, dimana masing-masing Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 4 (empat) Seksi.

Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. Sekretariat Inspektorat Jenderal terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Inspektorat terdiri atas Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Untuk Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 5 (lima) Pusat. Sekretariat Badan terdiri atas 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sementara Pusat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Bidang. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 3 (tiga) Subbagian, sementara Bidang terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau 3 (tiga) Subbidang.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal

Dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 ini, ada badan baru di Kementerian Agama, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

“Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 46 Perpres ini.

Dalam melaksanakan tugas di atas, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi antara lain: a. Penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. Pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; c. Pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; dan d. Pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.

Instansi Vertikal

Menurut Perpres ini, untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi Kemenag di daerah, dibentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama di provinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, yang tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Agama, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Agama ditetakan oleh Menteri (Agama) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 76 Perpres tersebut.

Sementara pada Pasal 78 disebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Agama, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru, dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 15 Juli 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru