Organisasi Baru Kemenkominfo Terdiri Atas 4 Ditjen, 4 Staf Ahli, Dan 1 Badan

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 19 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 29.829 Kali

Kantor-MenkominfoDengan pertimbangan telah ditetapkan pembentuan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 4 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54Tahun 2015 tentang Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi Kemenkominfo terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal (Setjen); b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika; c. Ditjen PenyelenggaraanPos dan Informatika; d. Ditjen Aplikasi Informatika; e. Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik; f. Inspektorat Jenderal.

Selain itu: f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; h. Staf Ahli Bidang Hukum; i. Staf Ahli Bidang Sosial, Ekonomi, dan Budaya; j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa; dan k. Staf Ahli Bidang Teknologi.

Pada struktur sebelumnya struktur organisasi Kemenkominfo terdiri atas Setjen, 4 (empat) Ditjen, 4 (empat)Pusat; 1 (satu) Badan, Inspektorat Jenderal; dan 5 (lima) Staf Ahli.

Menurut Perpres ini, untuk melaksanakan tugas operasional dan/atau tugas penunjang di lingkungan Kemenkominfo dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis Kementerian ditetapkan oleh Menteri (Kominfo, red) steelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 30 Perpres No, 54 Tahun 2015 itu.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh Menteri (Kominfo, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.

Pasal 43 Perpres ini menegaskan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kemenkominfo, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 4 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru