Organisasi Baru Kemenkop Dan UKM: Jumlah Deputi Tinggal 6, Staf Ahli Tinggal 3

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 28 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 35.824 Kali

Ktr KemenkopSehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 62 tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM).

Dalam Perpres itu disebutkan, organisasi Kemenkop dan UKM terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kelembagaan; c. Deputi Bidang Pembiayaan; d. Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran; e. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha; f. Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia; g. Deputi Bidang Pengawasan.

Selain itu: h. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; i. Staf Ahli Bidang Produktivitas dan Daya Saing; dan j. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.

Bila dibandingkan dengan organisasi sebelumnya, maka jumlah kedeputian di Kemenkop dan UKM mengalami pengurangan dari 7 (tujuh) menjadi 6 (enam). Demikian juga dengan Staf Ahli yang berkurang dari sebelumnya 5 (lima) menjadi 3 (tiga).

Perpres No. 62 Tahun 2015 ini juga menyebutkan, di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian. Inspektorat ini dipimpin oleh Inspektur.

Selain itu, di Kemenkop dan UKM dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, satuan organisasi, dan tata kerja Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” buni Pasal 42 Perpres tersebut.

Sementara pada Ketentuan Peralihan disebutkan, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Perpres ini.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 46 Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)

 

 

Berita Terbaru