Organisasi Baru Kementerian Kelautan Dan Perikanan: Nama Berubah, Jumlah Ditjen Dan Staf Ahli Tetap
Sehubungan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019, dan untuk melaksaakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 20 Mei 2015 lalu telah menadatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dalam Perpres itu disebutkan organisasi Kementerian Kelautan dan Perikanan terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal (Setjen); b. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Ruang Laut; c. Ditjen Perikanan Tangkap; d. Ditjen Perikanan Budidaya; e. Ditjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan; f. Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikaan; g. Inspektorat Jenderal.
Selain itu: h. Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikaan; i. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan; j. Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya; l. Staf Ahli Bidang Kebijakan Publik; m. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga; dan n. Staf Ahli Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, tidak ada perbedaan jumlah Ditjen, yaitu tetap 5 (lima). Demikian pula Staf Ahli tetap 4 (empat). Hanya saja beberapa Ditjen dan Staf Ahli mengalami perubahan nama. Dalam struktur baru misalnya tidak ada nama Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil atau Ditjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan.
Menurut Perpres No. 63 Tahun 2015 ini, di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yag dipimpin oleh Kepala. Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, bunyi Pasal 39 Perpres tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang meyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 55 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 25 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)