Organisasi Baru Kementerian Pertanian, Jumlah Ditjen Berkurang Satu Staf Ahli Tetap

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 62.491 Kali

kementerian-pertanianSehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada 22 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (Kementan).

Menurut Perpes ini organisasi Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; g. Inspektorat Jenderal.

Selain itu h. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Ketahanan Pangan; k. Badan Karantina Pertanian; l. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri; m. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; n. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; o. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; dan p. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya maka terdapat pengurangan jumlah Direktorat Jenderal (Ditjen) dalam struktur organisasi Kementerian Pertanian, yaitu tidak ada lagi Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian. Sementara yang lain tetap, yaitu Inspektorat, 4 (empat) Badan, dan 5 (lima) Staf Ahli (dengan nama bidang yang berubah).

Perpres ini menegaskan, di lingkungan Kementerian Pertanian dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pertanian, menurut Perpres ini, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis ditetapkan oleh Menteri (Pertanian, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 42 Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2015 itu.

Menurut Perpres ini, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pertanian ditetapkan oleh Menteri Pertanian setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini,” bunyi Pasal 56 Pepres tersebut.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 22 April 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)

 

Berita Terbaru