Organisasi Baru Kementerian PP Dan PA: Jumlah Deputi Tetap, Staf Ahli Berkurang Satu
Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Mei 2015 lalu, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA).
Dalam Perpres itu disebutkan, bahwa organisasi Kementerian PP dan PA terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Deputi Bidang Kesetaraan Gender; c. Deputi Bidang Perlindungan dan Hak Perempuan; d. Deputi Bidang Perlindungan Anak; e. Deputi Bidang Tumbuh Kembang Anak; f. Deputi Bidang Partisipasi Masyarakat.
Selain itu: g. Staf Ahli Bidang Pembangunan Keluarga; h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; i. Staf Ahli Bidang Penanggulangan Kemiskinan; dan j. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Pembangunan.
Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, jumlah kedeputian di Kementerian PP dan PA tidak mengalami perubahan yaitu 5 (lima), meski terdapat beberapa kedeputian yang mengalami perubahan nama. Sedang jumlah Staf Ahli, selain mengalami perubahan nama, jumlahnya juga berubah dari 5 (lima) menjadi 4 (empat).
Dalam Perpres No. 59 Tahun 2015 itu juga disebutkan, di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dapat dibentuk Inspektorat, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian, dan dipimpin oleh Inspektur.
Selain itu, di lingkungan Kementerian PP dan PA juga dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelanggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, bunyi Pasal 39 Perpres tersebut.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 25 Mei 2015, oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly. (Pusdatin/ES)