Organisasi Baru Kementerian PPN Dan Bappenas: Staf Ahli Tetap 5, Deputi Tinggal 8

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 5 Juni 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 30.627 Kali

Gedung bappenas1Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Mei 2015 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 tentang Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam Perpres itu disebutkan, Kementerian PPN mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Sementara Bappenas mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Organisasi Kementerian PPN sesuai dengan Perpres No. 65 Tahun 2015 terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian; b. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kewilayahan; c. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; d. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur; e. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan f. Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan.

Sementara dalam Perpres No. 66 Tahun 2015 disebutkan organisasi Bappenas terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat Utama; c. Deputi Bidang Ekonomi; d. Deputi Bidang Pengembangan Regional; e. Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam; f. Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan: g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan; h. Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan; i. Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan; j. Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan; dan k. Inspektorat Utama.

“Kepala (Bappenas, red) dijabat oleh Menteri Perencanaan Pembangunan,” bunyi Pasal 6 Perpres No. 66 Tahun 2015.

Sementara pada Pasal 20 Perpres No. 65 Tahun 2015 disebutkan, Sekretaris Kementerian PPN sekaligus menjadi Sekretaris Utama Bappenas.

Jika dibandingkan dengan sebelumnya, struktur organisasi di Kementerian PPN/Bappenas hampir tidak mengalami perubahan berarti, jumlah Staf Ahli tetap 5 (lima). Namun jumlah Deputi Kepala Bappenas berkurang dari 9 (sembilan) menjadi 8 (delapan).

Besaran Organisasi

Menurut Perpres No. 66/2015, di lingkungan Bappenas dapat dibentuk Pusat yang dipimpin oleh Kepala Pusat sebagai unsur pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Bappenas, yang bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.

“Pusat sebagaimana dimaksud paling banyak 3 (tiga) Pusat,” bunyi Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 itu.

Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha. Masing-masing Bidang terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbidang.

Adapun Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 5 (lima) Biro, dan masing-masing Biro terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian. Sedang Bagian terridi atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Sedangkan Deputi terdiri atas paling banyak 5 (lima) Direktorat, dan Direktorat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subdirektorat dan kelompok jabatan fungsional.

Untuk Inspektorat Utama terdiri atas paling banyak 2 (dua) Inspektorat dan 1 (satu) Bagian Tata Usaha. Inspektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional Auditor, sedangkan Bagian Tata Usaha terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian).

Perpres No. 66/2015 juga menyebutkan, di lingkungan Bappenas dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Bappenas ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2007 tentang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 itu.

Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 itu berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu pada 25 Mei 2015 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.

(Pusdatin/ES)

Berita Terbaru