Organisasi Baru, Kementerian Sosial Tambah Satu Direktorat Jenderal
Sehubungan dengan telah ditetapkannya pembentukan Kementerian Kabinet Kerja periode tahun 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 dan Pasal 14 Undang-Undang Dasar Nomor 38 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo pada 22 April 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Kemensos).
Dalam Perpres itu disebutkan organisasi Kementerian Sosial di bawah Menteri Sosial terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial; c. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial; d. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; e. Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin; f. Inspektorat Jenderal; g. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.
Selain itu: h. Staf Ahli bidang Perubahan dan Dinamika Sosial; i. Staf Ahli bidang Tenaga Kesejahteraan Sosial; dan j. Staf Ahli bidang Aksesibilitas Sosial.
Dibanding dengan struktur sebelumnya, maka jumlah Direktorat Jenderal (Ditjen) di Kementerian Sosial yang sebelumnya cuma 3 (tiga), yaitu Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan; dan Ditjen Rehabilitasi Sosial, maka jumlah Ditjen di Kementerian Sosial telah bertambah 1 (satu), dengan dipisahkannya urusan Penanganan Fakir Miskin dari Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan.
Perpres ini juga menegaskan, bahwa di lingkungan Kementerian Sosial dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau juga tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Sosial, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala, bunyi Pasal 29 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 itu.
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Sosial setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Sosial ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur negara.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, bunyi Pasal 45 Peraturan Presiden yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 April 2015 itu. (Pusdatin/ES)