Organisasi Baru Kemlu: Jumlah Direktorat Jenderal Tetap, Staf Ahli Bertambah Satu

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 Mei 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 39.534 Kali

Gedung-Pancasila-KemenluDengan pertimbangan telah ditetapkan pembentuan Kementerian Kabinet Kerja periode 2014-2019 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 6 Mei 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Dalam Perpres ini disebutkan, dalam melaksanakan tugas, Menteri Luar Negeri (Menlu) dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. “Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri, dan mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin penyelenggaraan urusan kementerian,” bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Adapun susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; c. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa; d. Direktorat Jenderal Kerjasama ASEAN; e. Direktorat Jenderal Kerjasama Multilateral; f. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; g. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik; h. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler.

Selain itu: i. Inspektorat Jenderal; j. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan; k. Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; l. Staf Ahli Bidang Diplomasi Ekonomi; m. Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri; n. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan o. Staf Ahli Bidang Manajemen.

Dibandingkan dengan struktur sebelumnya, tidak ada yang berubah dari organisasi di Kementerian Luar Negeri, jumlah dan nama Direktorat Jenderal tidak berubah, terkecuali pada Staf Ahli yang bertambah dari 4 (empat) menjadi 5 (lima).

Perpres ini juga menjelaskan, bahwa Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 6 (enam) Biro. Biro terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Adapun Direktorat Jenderal  terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan 6-7 direktorat. Sekretariat Direktorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau paling banyak 5 (lima) Subdirektorat serta Subbagian. Subdirektorat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Seksi.

Untuk Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat Jenderal dan paling banyak 5 (lima) Inspektorat. Sekretariat Inspektorat terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan, menurut Pasal 46 Perpres Nomor 56 Tahun 2015 ini, terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 4 (empat) Pusat. Sekretariat Badan terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sedangkan Bagian terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional. Sedangkan Pusat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang, serta Subbagian, dan Bidang terdiri atas 4 (empat) Subbidang dan/atau dapat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa pada Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Pusat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja. “Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dipimpin oleh seorang Kepala,” bunyi Pasal 48 Ayat (2,3) Pepres No. 56 Tahun 2015 itu.

Pusat terdiri atas Bagian dan Kelompok Jabatan Fungsional dan/atau palig banyak 5 (lima) Bidang. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas 3 Subbagian dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Bidang terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau Kelompok Jabatan Fungsional.

Selain itu, di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat ditetatkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perwakilan RI dan UPT

Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015 ini juga mengatur masalah Perwakilan Republik Indonesia yang melaksanakan tugas pokok di luar negeri dan/atau organisasi internasional.  Menurut Perpres ini, Perwakilan Republik Indonesia adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik Indonesia, yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada organisasi internasional.

Sementara untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjung, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Luar Negeri dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja, dan dipimpin oleh Kepala.

“Organisasi dan Tata Kerja UPT ditetapkan oleh Menteri (Luar Negeri, red) setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 53 Perpres ini.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian Luar Negeri ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

“Peraturan Presiden ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 69 Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2015, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 6 Mei 2015 itu. (Pusdatin/ES)

Berita Terbaru