Perpres No. 63/2019: Badan Usaha, Merk Dagang, Nama Geografi Wajib Gunakan Bahasa Indonesia
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 juga mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam kata dengan penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang. Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, baik penamaan geografi […]