Pajak Karbon dalam UU HPP Bentuk Komitmen Indonesia Atasi Perubahan Iklim

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 22 November 2021
Kategori: Berita
Dibaca: 2.542 Kali

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan Indonesia berkomitmen bersama dengan seluruh negara di dunia untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Untuk mendukung komitmen tersebut, pemerintah memperkenalkan pajak karbon dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Bapak Presiden di dalam Pertemuan COP26 di Glasgow telah menyampaikan komitmen Indonesia untuk menjadi warga dunia untuk menanggulangi climate change. Komitmen ini sudah dari presiden ke presiden karena dari Kyoto Protocol sampai dengan sekarang,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi UU HPP, Jumat (19/11/2021).

Pajak karbon akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan roadmap dengan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC), serta kesiapan sektor dan kondisi ekonomi.

Lebih lanjut, Menkeu mengatakan pemerintah membutuhkan instrumen di dalam melaksanakan komitmen tersebut melalui perdagangan karbon (carbon trading). Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Kebijakan tersebut mengatur penyelenggaraan perdagangan karbon, pungutan atas emisi karbon, pembayaran berbasis kinerja atas penurunan emisi karbon.

“Kita akan meng-introduce cap and trade yaitu sektor tertentu, seperti PLTU batu bara, diberikan cap dulu. Bahwa Anda boleh mengeluarkan atau mengemisikan CO2 level tertentu. Ada cap-nya,” ujarnya.

Di dalam skema cap and trade, entitas yang mengemisi lebih dari cap diharuskan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengemisi di bawah cap atau membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE atau carbon offset).

“Kita sekarang dengan Bapak Menko, dengan BEI (Bursa Efek Indonesia), dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sedang membahas bagaimana mekanisme carbon trade ini dilakukan. Bursanya adalah di Bursa Efek Indonesia karena nanti yang diperdagangkan adalah sertifikat izin dan sertifikat penurunan karbon,” kata Menkeu.

Sri Mulyani menyebut tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan minimal tarif Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

“Kalau di pasaran dunia harganya itu sudah di atas 40 dolar AS, bahkan Kanada akan menaikkan mencapai di atas 125 dolar AS sampai 2030 nanti,” ujarnya.

Di sisi lain, Indonesia perlu memperhatikan harga karbon di dunia yang relatif tidak seragam. Menkeu mengungkapkan Indonesia harus melindungi carbon market agar tidak dimanfaatkan oleh negara maju penghasil emisi karbon.

“Indonesia harus memenuhi kuota penurunan karbon sebelum kita bisa menjualnya. Apalagi kalau harganya memang murah, pasti dari luar negara yang harga karbonnya tinggi, dia mau beli karbonnya di Indonesia yang dianggap murah. Ini adalah salah satu yang nanti kita akan makin matangkan bersama-sama,” ujarnya. (HUMAS KEMENKEU/UN)

Kunjungi laman resmi Kemenkeu melalui tautan ini.

Berita Terbaru