Paket Kebijakan Ekonomi VI, Pemerintah Kembangkan Kawasan Ekonomi Khusus
Menteri Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan bahwa salah satu fokus pemerintah dalam Paket Kebijakan Ekonomi 6 adalah pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dalam upaya menggerakan perekonomian di wilayah pinggiran.
Darmin, dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Kamis (5/11) sore, menyampaikan bahwa dalam paket ini terdapat 8 (delapan) KEK yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah (PP), yaitu Tanjung Lesung (Banten), Sein Mangkei (Sumatera Utara), Palu (Sulawesi Tengah), Bitung (Sulawesi Utara), Mandalika (Nusa Tenggara Barat), Morotai (Maluku Utara), Tanjung Api-api (Sumatera Selatan), dan Maloi Batuta Trans Kalimantan MBTK (Kalimantan Timur).
Pada PP tersebut, lanjut Menko Perekonomian, ditetapkan fasilitas dan kemudahan di KEK.
Tujuannya memberi kepastian sekaligus daya tarik bagi penanam modal sehingga menciptakan lapangan kerja dan memberikan penghasilan bagi para pekerja di wilayah masing-masing, papar Darmin.
Kawasan Berbasis Sumber Daya Lokal
Penerbitan PP tersebut, imbuh Darmin, bukan sekedar menjadikan KEK sebagai kawasan berbagai insentif, tetapi mendorong pengembangan dan pendalaman klaster industri berbasis sumber daya lokal yang dimiliki oleh masing-masing wilayah di sekitar KEK.
Dengan catatan, yang bukan sumber daya lokal yang langsung itupun tetap mungkin dikembangkan di kawasan ini, ujar Menko Perekonomian.
Selain itu, adanya PP akan mendorong keterpaduan upaya menciptakan iklim investasi yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda) sekaligus.
Ini kawasan kelompok pertama di mana fasilitas dari pemerintah pusat dengan fasilitas pemerintah daerah, pungkas Darmin.
Mendampingi Menko Perekonomian dalam keterangan pers Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry M. Baldan, Ketua OJK Muliaman Hadad, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) Roy Alexander Sparingga. (DND/UN/DNS/ES)