Paket Kebijakan IV: Tidak PHK Karyawan, UMKM Bisa Dapat Kredit Rp 50 Miliar Bunga Rendah

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 38.822 Kali
Menkeu Bambang Brodjonegoro didampingi Menko Perekonomian dan Menaker dalam keterangan pers, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang

Menkeu Bambang Brodjonegoro didampingi Menko Perekonomian dan Menaker dalam keterangan pers, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang

Dalam Paket Kebijakan Ekonomi Tahap IV yang diumumkan di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang, Pemerintah memberikan dukungan penuh bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang berorientasi ekspor atau terlibat dalam kegiatan mendukung ekspor, dengan memberikan kredit permodalan. Syaratnya, perusahaan tersebut tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.

“Kita ingin agar UKM tersebut agar tetap memproduksi produknya untuk ekspor dan mendukung ekspor, juga tidak mem-PHK karyawannya. Karena itu, kita fokuskan semacam kredit modal kerja dengan tingkat bunga yang lebih rendah dari tingkat bunga komersial ,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro kepada wartawan di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang.

Menkeu menjelaskan, yang diutamakan adalah perusahaan yang padat karya dan rawan PHK tetapi mempunyai kegiatan ekspor maupun yang terlibat pada kegiatan ekpor. Jadi walau perusahaan itu tidak melakukan ekpor langsung tetapi menunjang atau menjadi pemasok (supplier) dari input  atau bahan baku yang dipakai oleh produsen dalam melakukan ekspor.

Menurut Menkeu, dari data yang dimiliki Lembaga Pengembangan Ekspor Indonesia (LPEI) yang telah melakukan pemetaan, berdasarkan kriteria tersebut sampai saat ini ada 600 perusahaan yang diberikan modal. Tentunya kredit tersebut sebagai pendampingi dari kredit yang diterima oleh perusahaan  atau UMKM tersebut terhadap lembaga perbankan lain atau pun LPEI.

Besarnya pinjaman yang diberikan, menurut Menkeu, adalah Rp 50 miliar. Sedangkan jenis komoditi yang kan dibantu adalah furnitur, barang dari kayu, handycraft, produk tekstil, perikanan kelautan, hasil pertanian dan perkebunan.

“Sedangkan perbankan nanti yang akan berpartner dengan LPEI adalah bank-bank  BUMN, maupun bank swasta termasuk modal ventura dan leasing,” jelas Menkeu.

LPEI sudah memiliki data, perusahaan-perusahaan yang berpotensi mendapatkan bantuan kredit khusus bunga rendah itu ada di Aceh, Sumatera Utara, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur,  Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Ambon, dan Papua.

Yang paling penting, lanjut Menkeu, jumlah tenaga kerja yan dipekerjakan oleh perusahaan tersebut kisarannya paling kecil adalah 50 orang paling besar 5.520 orang. “Jika kami jumlahkan ada potensi kita bisa menyelamatkan karyawan kira-kira 27.000 dari ancaman PHK,” jelas Menkeu.

Bambang menegaskan, bahwa Kebijakan pemberian pinjaman modal dengan bunga rendah itu tujuannya adalah tetap mendorong ekspor berpihak kepada UKM, menjaga agar para pekerja tidak mengalami PHK. (DID/FID/JAY/ES)

 

 

Berita Terbaru