Paket Kebijakan IV: Upah Buruh Naik Tiap Tahun Mengikuti Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 15 Oktober 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 40.002 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menaker dan Menkeu mengumumkan Paket Kebijakan IV, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10)

Menko Perekonomian Darmin Nasution didampingi Menaker dan Menkeu mengumumkan Paket Kebijakan IV, di kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/10) petang

Menyusul pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I, II, dan III, Pemerintah hari Kamis (15/10) ini kembali mengumumkan Paket Kebijakan IV yang terdiri atas tiga paket, yaitu yang berkaitan dengan sistem pengupahan, tindak lanjut Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan kredit Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk ekspor guna mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Ketiga paket kebijakan yang diumumkan hari ini, mudah-mudahan dengan mudah, sederhana ditangkap oleh masyarakat,  pelaku usaha, dan terutama pada paket IV kini keinginan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya, dimana dunia usaha dan investasi diberikan kemudahan untuk  membuka lapangan kerja,” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung saat memberikan pengantar pengumuman Paket Kebijakan IV, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/10) petang.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, untuk mendukung upaya membuka lapangan kerja seluas-luasnya dilakukan formula yang sederhana dalam penetapan upah minimum, tepatnya Upah Minimum Provinsi.

Ia menyebutkan, negara hadir dalam bentuk jaring pengaman, atau safety net, jaring pengaman sosial melalui upah minimum dengan sistem formula.  Kehadiran negara dalam hal ini memastikan pekerja atau buruh tidak terjatuh dalam upah murah. Tapi kepada  pengusaha juga, merupakan kepastian dalam berusaha.

“Dengan kebijakan ini juga dipastikan upah buruh naik setiap tahun, karena ada isu naiknya 5 tahun sekali, tidak. Naik setiap tahun, dengan besaran kenaikan yang  terukur,” jelas Darmin.

Terkait dengan Upah Minimun itu, Menko Perekonomian menambahkan, bahwa negara hadir dalam bentuk pengurangan beban hidup melalui kebijakan-kebijakan sosial seperti kartu pintar, kartu sehat dan seterusnya, yang semua berkaitan menjadi jaring pengaman.

Mengenai kebutuhan hidup layak (KHL), Menko Perekonomian menjelaskan, negara hadir dalam bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap berlangsungnya dialog sosial bipartit antara pengusaha dengan pekerja, sehingga tidak perlu harus membuang tenaga dan waktu panjang lebar.

“Adanya formula ini kira-kira konsepsinya seperti ini, bahwa yang namanya kebutuhan hidup layak itu bagaimanapun sudah berjalan selama ini berdasarkan metode dan juga kesepakatan-kesepakatan yang sudah ada dan itu dipakai oleh formula ini sebagai apa? Sebagai basis, bahwa upah minimum di suatu  provinsi. Pada tahun yang berjalan, itu adalah basis, dasar bagi perhitungan upah bagi tahun depan, yang akan berlaku segera dengan formula ini,” jelas Darmin.

Lantas bagaimana penghitungan kenaikannya? Menurut Menko Perekonomian, upah tahun depan ini yang akan ditetapkan dengan formula ini adalah upah minimum sekarang ditambah presentase kenaikan atau kenaikan inflasi atau perubahan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.

“Jadi kalau inflasi 5%, pertumbuhan ekonomi misalnya 5% ya 10. Berarti tahun depan, di daerah  itu, upah  minimum  adalah  upah minimum tahun ini ditambah 10%. Tahun depannya hitung lagi. Siapa  yang berlaku penjumlahan tahun ini, dengan dengan inflasi dan pertumbuhan itu ditambah lagi dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” jelas Darmin.

Menko Perekonomian Darmin Nasution menilai, konsep penentuan upah itu sudah bisa dikatakan adil, karena di negara lain apalagi negara maju, dia pasti  tidak memberikan pertumbuhan ekonomi semuanya kepada buruh. Hal ini karena pertumbuhan ekonomi itu bukan hanya peranan dari buruh, tapi juga peranan pengusaha dan pemilik modal.

“Jadi biasanya dibagi dia. Inflasi plus sebagian dari ini. Tapi di kita, kesepakatannya adalah  inflasi ditambah  seluruh pertumbuhan itu sendiri. Kecuali di delapan provinsi,” jelas Darmin.

Menurut Menko Perekonomian, kedelapan provinsi itu belum bisa mengikuti formula sistem pengupahan sebagaimana di atas karena upah minimum sekarang di daerah itu belum bisa dianggap layak, untuk ya belum 100% mencapai tahapnya. Tapi kalau kemudian dinaikkan, serta-merta supaya langsung 100% juga bisa terlalu banyak naiknya, sehingga diberikan masa transisi 4 tahun.

“Jadi kalau bedanya 20%, dia di bawah KHL (Kebutuhan Hidup Layak), upah minimumnya, sekarang maka 20% dibagi 4= 5. Ya kan? Jadi kalau tadi 10 kenaikannya karena pertumbuhan dan inflasi, tambah lagi 5. Jadi 15. Tahun depan inflasi pertumbuhan tambah lagi 5. Di provinsi itu. Kalau bedanya 24 berarti tambah 6, Nah sehingga 4 tahun dari sekarang, dia juga akan berada pada posisi yang sama. KHL-nya tercapai. Itu adalah rumusannya,” papar Darmin yang selanjutnya meminta Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dakhiri membacakan rumusan Peraturan Pelaksanaannya.

(FID/DID/JAY/ES)

Berita Terbaru