Paket Kebijakan Ke-7, Pedagang Kaki Lima Bisa Dapat Hak Guna Bangunan 5 Tahun

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 39.588 Kali
Menteri Agraria/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan

Menteri Agraria/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan (Foto: Setkab/Deni)

Terkait muatan sektor agraria atau pertanahan pada Paket Kebijakan Ekonomi ketujuh, Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan mengemukakan adanya fasilitas kemudahan memperoleh sertifikat tanah bagi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas tanah negara.

“Jadi seluruh pedagang kaki lima yang ada di dalam kawasan penataan yang dilakukan oleh permintaan pemerintah daerah maka setelah keluar izin penempatannya, kami datang mengukur kiosnya, berapa dan kita keluarkan HGB (Hak Guna Bangunan)-nya untuk 5 tahun,” kata Ferry kepada wartawan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/12) malam.

Ferry meyakinkan, bahwa HGB untuk PKL itu bisa menjadi agunan untuk ke pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), juga untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Jadi ini adalah pendayagunaan tanah negara untuk kaki lima. Jadi pemberian Hak Guna Bangunan bagi pedagang kaki lima dalam kawasan penataan yang dilakukan permintaan daerah untuk jangka waktu 5 tahun,” terang Ferry.

Menteri Agraria/Kepala BPN berharap kepemilihan HGB yang bisa diagunkan itu akan menambah modal bagi PKL, dan menambah ketenangan bagi mereka .

Menurut Ferry, sampai saat ini sudah terdaftar 34 daerah di tanah air yang siap memberikan HGB bagi PKL ini, yang programnya akan di launching di mulai di Banten pada Desember ini. (FID/DNS/ES)

 

 

Berita Terbaru