Paket Kebijakan Ke-7, Pemerintah Beri Keringanan Pajak Perusahaan Padat Karya dan Ekspor

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 4 Desember 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 37.372 Kali
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan ketujuh, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12) malam

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengumumkan Paket Kebijakan ketujuh, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12) malam (Foto: Setkab/Deni)

Pada Paket Kebijakan ketujuh yang diumumkan pada Jumat (4/12) malam, Pemerintah akan memberikan keringanan Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 21 atau pajak karyawan yang dibayar oleh perusahaan padat karya.

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pemberian fasilitas keringanan pembayaran PPh Pasal 21 untuk industri padat karya itu berlaku selama jangka waktu dua tahun, dan setelahnya akan dievaluasi perlu tidaknya diperpanjang. Fasilitas ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

“Kira-kira lebih rincinya adalah wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas ini,” kata Darmin kepada wartawan, di kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12) malam.

Darmin menyebutkan, persyaratan bagi perusahaan padat karya itu yang dapat mengajukan keringatan PPH pasal 21 itu adalah yang menggunakan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 5000 orang, kemudian menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan, pada pasal 21 itu. “Jadi harus ada list– nya juga,” jelas Darmin.

Keringanan pembayaran PPh Pasal 21, lanjut Darmin, juga diberikan pada perusahaan yang hasil produksinya diekspor minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi pada tahun sebelumnya.

Selanjutnya keringanan diberikan untuk lapisan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp50 juta. “Ini gaji karyawannya ini, jadi jangan yang tinggi-tinggi yang mendapat fasilitas, yang bawah aja ya, sampai dengan Rp 50 juta,” ujar Darmin seraya menyebutkan, pemanfaatan fasilitas subsidi PPh tidak berbarengan atau diberikan setelah ada fasilitas lainnya yang dia dapat yang bersangkutan dengan pajak.

Masih terkait perusahaan padat karya, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengemukakan, adanya perubahan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2015 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu atau di daerah-daerah tertentu.

“Fasilitasnya itu tax allowance, apa tax allowance-nya? Yang pertama kalau investasi seratus dia hanya diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95. Ada fasilitas 5% selama 6 tahun. Kemudian ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai pajak, sebagai subjek pajak luar negeri itu diturunkan pajaknya 20% menjadi 10%,” kata Darmin.

Denga perubahan ini, maka  industri yang memenuhi persyaratan tersebut dapat memperoleh fasilitas pajak di seluruh provinsi tanpa pengecualian.

“Masih ada satu lagi, ditambahkan lagi dari yang tidak ada sama sekali menjadi ada, industri pakaian jadi dan tekstil. Selanjutnya, industri pakaian jadi dari kulit. Nah kelima bidang industri menjadi industri baru yang merupakan industri padat karya. Semuanya untuk bisa memperoleh fasilitas tax allowance,”  lanjut Darmin. (FID/DNS/ES)

 

Berita Terbaru