Paket Kebijakan Tahap I: Peraturan Mendag Dan Peraturan Menkop UKM Paling Banyak Diregulasi
Paket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 sebagaimana diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Rabu (9/9) lalu, meliputi 134 peraturan, yang terdiri atas 17 Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden (Perpres), 2 Instruksi Presiden (Inspres), 96 Peraturan Menteri (Permen), dan 8 masuk kategori lainnya.
Berdasarkan dokumen Paket Kebijakan Ekonomi dari Kementerian Bidang Perekonomian, dari jumlah 134 peraturan itu, peraturan yang terkait dengan Kementerian Perdagangan (Permendag) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) yang paling banyak yang dideregulasi, yaitu masing-masing 32 dan 28.
Selanjutnya disusul Peraturan Menteri Perindustrian (Pemenperin) sebanyak 15, Kementerian Keuangan 10, Kementerian Pertanian 7, dan Kementerian Perhubungan 6.
Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi obyek deregulasi itu di antaranya:
No | Regulasi | Urgensi | Manfaat | Waktu |
1 | Permendag yang menghilangkanKewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor
Kayu pada Permendag No. 97/M-DAG/PER/12/2014
|
Debirokratisasi perizinan ekspor karena sudah ketat pengawasannnya | Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor kayu | September 2015 |
2 | Permendag yangMenghilangkan kewajiban
Verifikasi surveyor (LS) dalam Persyaratan ekspor Beras Berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/201
|
Debirokratisasi perizinan ekspor, karena sudah diawasi dengan SPE Beras dan tidak memerlukan penelitian laboratorium | Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor Beras tertentu | September 2015 |
3 | Permendag yang menghilangkanKewajiban verifikasi surveyor (LS)
dalam persyaratan ekspor precursor non farmasi berdasarkan Permendag No. 47/M DAG/PER/7/2012
|
Debirokratisasi perizinanekspor, karena sudah diawasi
dengan mekanisme ET dengan sistem NSW yang memberikan report secara real tim.
|
Meningkatnya efisiensiwaktu dan biaya ekspor
precurso
|
September 2015 |
4 | Permendag yang merubahPermendag Nomor 63 Tahun
2015 jo No. 78 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan dengan menghilangkan pengimporan kemasan tertentu (HS 48) kebutuhan produsen melalui IT dan rekomendasi Kemen LHK
|
Debirokratisasi | Mengurangi biaya produksiyang berakibat akan
menurunkan harga jual produk
|
September 2015 |
5 | Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan
penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika karena menambah tambahan waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS
|
Debirokratisasi | Berkurangnya beban waktu dan biaya pengimporan produk kosmetik kebutuhan masy yang belum biusa diproduksi dalam negeri, sehingga menurunkan harga jual kosmetik dan ekspor | September 2015 |
6 | Permendag yang merevisi Permendag No. 54 Tahun 2015Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap
Ekspor Kelapa Sawit, (CPO), dan Produk Turunannya, untuk menambah cakupan pemeriksaan Surveyor sebagai acuan bea keluar, sehingga pemeriksaan fisik oleh Bea dan Cukai dintegrasikan dengan pemeriksaan Surveyor, dan pemeriksaan keapbeanan oleh Bea dan Cukai bersifat konfirmasi untuk kepentingan bea keluar semata
|
Debirokratisasi denganMengintegrasikan dua
kali pemeriksaan fisik yang menjadi kendala kelancaran ekspor CPO
|
Meningkatkanefisiensi waktu dan biaya ekspor CPO
|
September 2015 |
7 | Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula,untuk menghilangkan
rekomendasi Kemenperin.
|
Debirokratisasi denganmengawasi impor gula
berdasarkan performance perusahaan, penentuan di tentukan bersama Kementerian terkait, rakortas. Mekanisme akan diatur di revisi Permendag
|
Menjamin ketersediaan gula dalam negeri | September 2015 |
8 | Permendag yang merevisiPermendag 39 Tahun
2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun untuk memberikan kemudahan pengadaan impor waste paper, skrap baja, dll sebagai bahan baku industri
|
Deregulasi untuk memberikan kelancaran bahan baku industri | Menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri | September 2015 |
9 | Permendag yang merevisiPermendag No. 52/M-
DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, untuk menghilangkan rekomendasi dan persyaratan dokumen penyerta barang impor, seperti NPWP, TDP, SIUP/IUI.
|
Debirokratisasi | Memberikanjaminan kelancaran
penyediaan bahan baku industri tekstil & produk teksti
|
September 2015 |
(Humas Kemenko Perekonomian/ES)