Paket Kebijakan Tahap I: Peraturan Mendag Dan Peraturan Menkop UKM Paling Banyak Diregulasi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 September 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 25.600 Kali

Rekap DeregulasiPaket Kebijakan Ekonomi Tahap I September 2015 sebagaimana diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Istana Merdeka, Rabu (9/9) lalu, meliputi  134 peraturan, yang terdiri atas 17 Peraturan Pemerintah (PP), 11 Peraturan Presiden (Perpres), 2 Instruksi Presiden (Inspres), 96 Peraturan Menteri (Permen), dan 8 masuk kategori lainnya.

Berdasarkan dokumen Paket Kebijakan Ekonomi dari Kementerian Bidang Perekonomian, dari jumlah 134 peraturan itu, peraturan yang terkait dengan Kementerian Perdagangan (Permendag) dan Kementerian Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) yang paling banyak yang dideregulasi, yaitu masing-masing 32 dan 28.

Selanjutnya disusul Peraturan Menteri Perindustrian (Pemenperin) sebanyak 15,  Kementerian Keuangan 10, Kementerian Pertanian 7, dan Kementerian Perhubungan 6.

Adapun Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang menjadi obyek deregulasi itu di antaranya:

No Regulasi Urgensi Manfaat Waktu
1 Permendag yang menghilangkanKewajiban verifikasi surveyor (LS) dalam persayaratan ekspor

Kayu pada Permendag

No. 97/M-DAG/PER/12/2014

 

Debirokratisasi perizinan ekspor karena sudah ketat pengawasannnya Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor kayu September 2015
2 Permendag yangMenghilangkan kewajiban

Verifikasi surveyor (LS)  dalam

Persyaratan ekspor Beras

Berdasarkan Permendag No. 19/M-DAG/PER/3/201

 

Debirokratisasi perizinan ekspor, karena sudah diawasi dengan SPE Beras dan tidak memerlukan penelitian laboratorium  Meningkatkan efisiensi waktu dan biaya ekspor Beras tertentu September 2015
3 Permendag yang menghilangkanKewajiban verifikasi surveyor (LS)

dalam persyaratan ekspor precursor non  farmasi berdasarkan Permendag No. 47/M DAG/PER/7/2012

 

Debirokratisasi perizinanekspor,  karena sudah diawasi

dengan mekanisme ET  dengan sistem NSW yang

memberikan report  secara

real tim.

 

Meningkatnya efisiensiwaktu dan biaya ekspor

precurso

 

September 2015
4 Permendag yang  merubahPermendag Nomor 63 Tahun

2015 jo No. 78 Tahun 2014

tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

dengan menghilangkan pengimporan  kemasan tertentu (HS 48) kebutuhan

produsen melalui IT dan rekomendasi  Kemen LHK

 

Debirokratisasi Mengurangi biaya produksiyang berakibat akan

menurunkan harga jual

produk

 

September 2015
5 Permendag yang merevisi Permendag No 61/M-DAG/PER/9/2013 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu, untuk menghilangkan

penelusuran teknis dan Laporan Surveyor sebagai dokumen pre-clearance produk kosmetika

karena menambah tambahan

waktu 17-26 hari dari RFI hingga tersedianya LS

 

Debirokratisasi Berkurangnya beban waktu dan biaya pengimporan produk kosmetik kebutuhan masy yang belum biusa diproduksi dalam negeri, sehingga menurunkan harga jual kosmetik dan ekspor September 2015
6 Permendag yang merevisi Permendag No. 54 Tahun 2015Tentang Verifikasi Atau Penelusuran Teknis Terhadap

Ekspor Kelapa Sawit, (CPO),

dan Produk Turunannya, untuk menambah cakupan pemeriksaan Surveyor sebagai acuan  bea keluar, sehingga pemeriksaan fisik oleh Bea

dan Cukai dintegrasikan dengan pemeriksaan Surveyor, dan pemeriksaan keapbeanan oleh Bea  dan Cukai bersifat konfirmasi untuk kepentingan

bea keluar semata

 

Debirokratisasi denganMengintegrasikan dua

kali pemeriksaan fisik

yang menjadi kendala

kelancaran ekspor

CPO

 

Meningkatkanefisiensi waktu dan biaya ekspor CPO

 

September 2015
7 Permendag yang merevisi Permendag No. 19/M-DAG/PER/5/2008 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 527/MPP/KEP/9/2004 Tentang Ketentuan Impor Gula,untuk menghilangkan

rekomendasi Kemenperin.

 

Debirokratisasi denganmengawasi impor gula

berdasarkan performance

perusahaan, penentuan di

tentukan bersama

Kementerian terkait,

rakortas. Mekanisme akan

diatur di revisi Permendag

 

Menjamin ketersediaan gula dalam negeri September 2015
8 Permendag yang merevisiPermendag 39 Tahun

2009 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun untuk memberikan kemudahan pengadaan impor waste paper, skrap

baja, dll sebagai bahan baku industri

 

Deregulasi untuk memberikan kelancaran bahan baku industri Menjamin ketersediaan bahan baku untuk industri September 2015
9 Permendag yang merevisiPermendag No. 52/M-

DAG/PER/7/2015  tentang Ketentuan Impor Tekstil

dan Produk Tekstil, untuk menghilangkan rekomendasi dan persyaratan dokumen penyerta barang impor, seperti NPWP, TDP, SIUP/IUI.

 

Debirokratisasi Memberikanjaminan kelancaran

penyediaan bahan  baku industri tekstil  & produk teksti

 

September 2015

 (Humas Kemenko Perekonomian/ES)

 

 

Berita Terbaru