Pancasila: Sebuah Kesepakatan Sebagai Bangsa

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 1 Juni 2015
Kategori: Opini
Dibaca: 273.613 Kali

AKOleh M. Arief. Khumaidi*)

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia telah bersifat final. Artinya menjadi kesepakatan nasional yang diterima secara luas oleh rakyat Indonesia. Hal ini  diperkuat  dengan Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian dikenal sebagai  sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia. Pengertian Pancasila sebagai dasar negara terdapat dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 dan tertuang dalam Memorandum DPR-GR 9 Juni 1966,  bahwa Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang telah dirumuskan oleh PPKI atas nama rakyat Indonesia menjadi dasar negara Republik Indonesia. Memorandum DPR-GR tersebut disahkan oleh MPRS dengan Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo. Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRNo.IX /MPR/1978 yang menegaskan kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum di Indonesia.

Menurut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor I/MPR/2003, Ketetapan No.XX/MPRS/1966 jo.Ketetapan MPR No.V/MPR/1973 dan Ketetapan MPRNo.IX/MPR/1978, tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, karena bersifat karena bersifat einmalig (final) atau telah dilaksanakan. Kemudian Pancasila sebagai dasar hukum ini diperkuat pada saat peristiwa reformasi tahun 1998, melalui Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998, pada Pasal 1 dinyatakan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pancasila sebagai dasar negara ( philosophischegrondslaag) ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI, dianggap sebagai penjelmaan kehendak seluruh rakyat Indonesia yang merdeka. Menurut Ernest Renan,  syarat penting sebagai sebuah bangsa adalah: kehendak untuk bersatu (le desir d’etre ensemble). Dilihat dari proses sejarah pembentukan Pancasila dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan kompromi dan konsensus nasional dari semua golongan masyarakat Indonesia, yang bersepakat untuk membentuk sebuah bangsa dengan dasar Pancasila.

####

Tanggal 1 (satu ) Juni ini dianggap kelahiran Pancasila.  Awal mulanya penetapan dapat dilacak dari peristiwa sejarah pembentukan konsep Pancasila. Dimulai dari Sidang pertama BPUPKI pada pada 29 Mei – 1 Juni 1945, beberapa anggota BPUPKI menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan tentang Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Mohammad Yamin mengusulkan tentang dasar negara di hadapan sidang pleno BPUPKI. Usulan ini dalam pidato dan secara tertulis disampaikan kepada BPUPKI.

Dalam uraian pidatonya Muh Yamin mengemukakan lima dasar negara yaitu:

  1. Peri Kebangsaan
  2. Peri Kemanusiaan
  3. Peri ke-Tuhanan
  4. Peri Kerakyatan
  5. Kesejahteraan Rakyat

Kemudian, Muh Yamin menyampaikan usulan secara tertulis mengenai rancangan dasar negara yang disampaikan kepada BPUPKI. Rumusan usulan tertulis yang di sampaikan  oleh Muh Yamin ini berbeda dengan rumusan yang disampaikan secara lisan dalam pidatonya, yaitu:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
  3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Selain Muh Yamin, anggota BPUPKI yang menyampaikan usul dasar negara adalah Ir Sukarno. Soekarno menyampaikan usulan ini pada taggal 1 Juni 1945, yang kemudian dikenal sebagai hari lahirnya Pancasila. Soekarno menyampaikan tiga buah usulan calon dasar negara, yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip.

Istilah Pancasila Soekarno yang mengemuka secara harfiah artinya lima dasar. Istilah Pancasila ini merupakan saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang pada saat itu duduk di sebelah Soekarno. Oleh karena itu rumusan Soekarno disebut yang lima prinsip disebut dengan Pancasila, yang tiga prinsip disebut Trisila, dan yang satu prinsip disebut Ekasila. Rumusan Pancasila yang dikemukaan oleh Soekarno adalah:

  1. Kebangsaan Indonesia
  2. Internasionalisme, atau peri-kemanusiaan
  3. Mufakat, atau demokrasi
  4. Kesejahteraan sosial
  5. Ketuhanan

Dari Pancasila tersebut diperas, ekstrak menjadi Trisila, yang rumusanya adalah  1) Sosio-nasionalisme, 2) Sosio-demokratis; 3) ke-Tuhanan. Kemudian dari  rumusan Trisila tersebut dapat di peras, di ekstrak menjadi Ekasila , yaitu  Gotong-Royong

Lahirnya Pancasila adalah judul pidato yang disampaikan oleh Soekarno dalam sidang BPUPKI (Dokuritsu Junbi Cosakai) pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidato Soekarno ini lahir awalnya “Pancasila” pertama kali sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Pidato ini pada mulanya disampaikan oleh Soekarno secara aklamasi tanpa adanya judul dalam pidato tersebut, dan baru kemudian mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPK Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato tersebut, yang kemudian dibukukan oleh BPUPK.

####

Pancasila menjadi dasar negara adalah “platform” berdirinya sebuah bangsa. Terdiri dari lima sila, yaitu 1). Ketuhanan Yang Maha Esa, 2) Kemanusian yang Adil dan Beradab, 3) Persatuan Indonesia, 4) Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan. 5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Bagi generasi saat ini, generasi  yang lahir jauh sebelum Pancasila lahir, maka sesungguhnya sejarah kelahiran ini adalah peristiwa besar, tidak hanya kesepakatan politik tapi juga peristiwa besar sebagai bangsa. Dapat dibayangkan di antara keragaman bangsa Indonesia yang terdiri dari penduduk yang berjumlah puluhan juta saat itu, dalam keragaman agama, suka dan ras, dalam suasana perjuangan kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain selama lebih dari 300 tahun, dalam kondisi kemiskinan yang mendera, namun mampu membuat kesapakatan besar sebagai bangsa.

Pancasila adalah ikatan sebuah Bangsa untuk membentuk sebuah negara yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, melalui mekanisme pembuatan keputusan secara demokratis berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyarakatan, dengan tetap menjunjung komitmen persatuan Indonesia, dengan berperilaku yang ber- kemanusian, adil dan beradab, yang kesemuanya itu berdasar Ketuhanan yang Maha Esa.

Pancasila menjadi sakti bukan karena bendanya, tetapi pendukungnya, kita semua bangsa Indonesia, kita bersama untuk konsisten memegang teguh kesepakatan itu. Yaitu menjadikan Pancasila sebagai dasar sebuah bangsa, bangsa Indonesia. Seperti bunyi Pasal 1 Ketetapan  Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVIII/MPR/1998, bahwa Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dilaksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara. Wallahu A’lam Bishawab.

____

*)Alumnus fakultas filsafat UGM, saat ini bekerja di Sekretariat Kabinet RI

Opini Terbaru