Panggil Ahok dan Ketua DPRD DKI, Presiden Jokowi Minta Segera Bekerja dan Jangan Ramai Lagi

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 14 April 2015
Kategori: Berita
Dibaca: 40.398 Kali
Presiden Jokowi memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi, ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/4) pagi

Presiden Jokowi memanggil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi, ke Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/4) pagi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil sekaligus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (14/4) pagi.

Setelah bertemu hampir 1,5 jam, Presiden Jokowi mengatakan, ada 3 (tiga) kesimpulan dari pertemuannya dengan Gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI.

Yang pertama, APBD yang 2015 seluruh proses-prosesnya harus segera diselesaikan secepat-cepatnya. Kemudian langsung bisa kerja, langsung bisa mengirimkan kepada masyarakat program-program yang telah ditentukan.

“Itu pertama. Jadi bekerja untuk masyarakat, bekerja untuk DKI. Poin yang pertama, secepat-cepatnya,” tegas Jokowi.

Yang kedua, lanjut Presiden, agar supaya tidak ramai lagi, konfliknya tidak berkepanjangan, iajuga meminta agar Hak Menyatakan Pendapat (HMP) itu bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik, dengan cara-cara musyarawarah yang baik.

Adapun yang ketiga, kata Presiden Jokowi, menyangkut ke depan, APBD ke depan, berarti 2016, ia sampaikan agar menggunakan Peraturan Daerah (Perda). “Supaya kembali lagi ke Perda,” tegas Presiden seolah mengingatkan, bahwa APBD DKI 2015 tidak menggunakan Perda tetapi Peraturan Gubernur (Pergub).

Sebagaimana diketahui dalam beberapa waktu terakhir hubungan antara Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI terus tegas. Setelah menolak mengesahkan Perda tentang APBD DKI 2015, DPRD DKI dalam kesimpulannya terkait penggunaan hak angket telah menyatakan Gubernur DKI bersalah. Atas hal ini, sejumlah fraksi DPRD DKI mempertimbangkan penggunaan hak menyatakan pendapat kepada Gubernur DKI.

Adapun APBD DKI sendiri akhirnya setelah dilakukan kajian oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) disepakati sebesar Rp 69,2 triliun, yang akan dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta.

(Humas Setkab/ES)

Berita Terbaru