Panggil Kuasa Usaha Tiongkok, Pemerintah Protes Intervensi Penangkapan KM Kway Fey

Oleh Humas     Dipublikasikan pada 21 Maret 2016
Kategori: Berita
Dibaca: 22.907 Kali
Menlu Reno Marsudi menerima kunjungan Menlu Australia Julia Bishop, di Kemlu, Jakarta, Senin (21/3) pagi

Menlu Reno Marsudi menerima kunjungan Menlu Australia Julia Bishop, di Kemlu, Jakarta, Senin (21/3) pagi

Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah memanggil kuasa usaha sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide guna menyampaikan protes atas intervensi penangkapan Kapal Motor (KM) Kway Fey 10078 asal Tiongkok yang diduga melakukan pencurian ikan di wilayah perairan Natuna, Indonesia, Sabtu (19/3) lalu.

“Baru saja saya memanggil kuasa usaha sementara Tiongkok di Jakarta Sun Weide. Dalam pertemuan itu, kami menyatakan protes keras dan sampaikan nota,” kata Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi seusai menerima kunjungan Menlu Australia, Julia Bishop, di kantor Kemlu, Jakarta, Senin (21/3).

Menurut Menlu, nota protes yang ditujukan ke Kedutaan Besar Tiongkok antara lain meliputi pernyataan protes terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penjaga pantai Tiongkok terhadap hak berdaulat dan yurisdiksi Indonesia di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontingen.

Pemerintah Indonesia juga memprotes pelanggaran yang dilakukan oleh penjaga pantai Tiongkok terhadap penegakan hukum yang dilakukan aparat Indonesia di ZEE dan landas kontingen. Selain itu pemerintah Indonesia memprotes pelanggaran yang dilakukan penjaga pantai Tiongkok terhadap kedaulatan laut teritorial Indonesia.

“Pemerintah Indonesia telah meminta klarifikasi dari pemerintah Tiongkok soal kejadiaan tersebut,” tegas Menlu Retno Marsudi.

Menlu menegaskan, bahwa dalam hubungan bernegara yang baik, prinsip hukum internasional, termasuk yang ada dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, harus dihormati.

“Terakhir saya sampaikan penekanan bahwa Indonesia bukan merupakan claimant state (negara pengklaim) di Laut Tiongkok Selatan. Indonesia bukan claimant state dalam (sengketa) Laut Tiongkok Selatan,” ujar Menlu Retno.

Sebelumnya dalam konperensi pers di Widya Chandra, Jakarta, Minggu (20/3), Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan, pihaknya mendapatkan perlawanan saat menangkap KM K Kway Fey 10078. Kapal pelaku pencurian ikan di Kepulauan Riau, Natuna, tersebut dihalangi kapal penjaga pantai atau Coastguard China.

“Kapal tersebut tetap berusaha melarikan diri dengan zig-zag, sehingga Kapal Pengawas (KP) Hiu 11 mendekat dan tidak bisa menghindari tabrakan dengan pelaku,” ungkap Susi seraya melanjutkan, sebanyak tiga personil KP Hiu 11 kemudian melompat ke KM Kway Fey 10078 dan berhasil melumpuhkan awak kapal.

Namun, armada angkatan laut Indonesia itu gagal membawa kapal ilegal tersebut sebagai barang bukti karena Kapal Coastguard Cina yang berukuran besar dan bersenjata berusaha menghalang-halangi tindak tangkap tersebut.

Angkatan laut Indonesia yang minim armada pun akhirnya melepaskan kapal ikan ilegal tersebut karena berhasil direbut dan dibawa oleh Kapal Coastguard China ke luar wilayah perairan Indonesia.

“Kita kehilangan barang bukti, saya melihat, Coastguard China tidak mau kapal mereka ditenggelamkan, dan itu sangat kita sesalkan,” ujar Susi.

Menteri Kelautan dan Perikanan itu sangat mengapresiasi keberanian personel KP Hiu 11, meski kapalnya kecil tapi berani loncat ke kapal China itu dan meringkus ABK-nya. (ANT/Humas KKP/ES)

 

Berita Terbaru